Pemasangan Wifi Harus Ada Izin Disperkim Bandarlampung

Senin, 21 Oktober 2024 21:02
Kepala Dinas Perkim Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto ( Foto Hajim)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemasangan tiang wifi harus sudah mengantongi rekomendasi serta aturan yang di keluarkan Disperkim kota Bandarlampung dan sepengetahuan camat serta lurah setempat.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto menyampaikan,bahwa terkait dengan provider yang ingin memasanh tiang wifi,kita harapan mereka mengajukan permohonon rekomendasi ke pemkot Bandarlampung.

Selanjutnya setelah mendapatkan surat rekomendasi dari pemkot Bandarlampung ( Disperkim), pihak pemasang harus melapor Kecamatan dan kelurahan,karena secara ke wilayahan teknisnya ada di camat dan lurah setempat.

" Artinya kita juga minta kepada camat untuk memfasilitasi pemasangan-pemasangan tiang wifi yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari pemkot Bandarlampung,baik dari lokasi maupun titiknya," katanya Senin (21/10/2024).

Setiap pemasangan tiang wifi harus mengikuti aturan,supaya tetap terjaga keindahan,jangan sampai menumpuknya tiang-tiang tersebut.dan kabel-kabelnya mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi warga.

" Sementara provider pelayanan jasa wifi milik My Republik kemarin sudah kita keluarin rekomendasinya khususnya di kelurahan Negeri Olok Gading,kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan ,apabila ada perusahaan provider yang tidak memilik rekomendasi boleh di hentikan sementara sampai izinnya keluar," ujarnya

Menurut Yusnadi ,setiap pemasangan tiang wifi,camat dan lurah harus mengetahui dari provider yang mau masang di titik yang sudah ditentukan,jadi jangan sampai ada tiang wifi didepan halaman rumah warga.

" Pihak kecamatan dan kelurahan harus tegas juga,apabila masih ada perusahaan yang membandel tanpa sepengetahuan dan rekomendasi pemkot,itu bisa dihentikan pengerjaannya." tuturnya

Sementara camat Telukbetung Barat Idham Basyar mengatakan,pihaknya menghimbau kepada perusahaan provider,sekiranya ingin memasang di wilayah Telukbetung Barat,hendaknya sebelum memulai pemasangan tiang harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perkim kota Bandarlampung.

Lanjut Idham,kemudian nanti kita akan melakukan pengawasan,apabila ada komplain dari masyarakat sekiranya terdapat tiang wifi terpasang di halaman rumah warga.

" Maka provider harus mensesuaikan,apa yang menjadi keinginan masyarakat, bagi yang sudah mendapatkan izin rekomendasi tidak menjadi saol,namun jika tidak mengantongi rekomendasi, kita akan hentikan setiap pemasangan tiang wifi tersebut," tandasnya (Hajim)

Berita Terkini