BANDAR LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres, berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan "Operasi Antik Krakatau 2026" yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 September 2026. Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000,
"Dalam operasi tersebut, sebanyak 779 personel dilibatkan, terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.," kata Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers, pada Senin (28/9/2026) di Bandar Lampung.
Dia katakan, tercatat sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengungkap 81 target operasi (TO) orang atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan, serta mengungkap 449 orang non-target operasi. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 81 TO tempat dan 298 tempat non-TO.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya, dengan rincian sabu-sabu seberat 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja 49,34 gram serta 8 batang pohon ganja, ekstasi 274 butir dan 2,37 gram, obat-obatan keras 309 butir, tembakau sintetis 463,6 gram, etomadate 1.309 pcs, uang tunai sebesar Rp67.781.000,00, Kendaraan roda dua 27 unit, kendaraan roda empat 9 unit, dan uang tunai sebesar Rp67.781.000,00.
"Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000," ujar Kapolda Helfi. Polda Lampung memperkirakan hasil pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.