Diduga Abaikan Somasi PWI, Dua Advokat Ternama, Prof. OC Kaligis dan Ronny Sompie Siap Gugat Dewan Pers ke Pengadilan 

Sabtu, 2 November 2024 12:49
Dewan Pers akan digugat oleh pengacara senior OC Kaligis dan Ronny F. Sompie ke pengadilan. Ist

HELOINDONESIA.COM - Dua advokat ternama, Prof. Otto Cornelis Kaligis dan Irjen. Pol. (Purn) Ronny F. Sompie, menyatakan kesiapan mereka untuk membela Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam sengketa hukum melawan Dewan Pers. PWI menilai dirinya telah dirugikan oleh Dewan Pers yang dipimpin Ninik Rahayu.

“Saya siap mengawal PWI menggugat ke pengadilan,” ujar OC Kaligis pada Jumat, (1/11/24), di kantornya. Pernyataan tersebut disampaikan Kaligis sebagai bentuk dukungan penuh terhadap PWI yang tengah memperjuangkan hak-haknya.

Hal senada disampaikan Ronny Sompie. Purnawirawan jenderal polisi yang kini beralih profesi menjadi advokat tersebut telah menandatangani surat kuasa dari PWI untuk menggugat Dewan Pers.

Baca juga: Daftar 27 Pemain yang Dipanggil STY Untuk Hadapi Jepang dan Arab Saudi, Tak Ada Asnawi dan Ernando !


 “Surat kuasa sudah saya tandatangani. Kami akan mendukung penuh PWI memperjuangkan haknya di pengadilan,” tegasnya.

Ketua Umum Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua kali somasi kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, namun tidak mendapatkan respons. 

Somasi pertama dikirim pada 10 Oktober 2024, sementara somasi kedua, yang juga menjadi somasi terakhir, dikirim pada 23 Oktober 2024.

Baca juga: Rp20 T Natalius Pigai versus 911 Hotman Paris Hutapea, Cukup 7 HP


“LKBPH sebagai kuasa hukum PWI sudah mengirimkan dua kali somasi, tapi tidak ada tanggapan,” jelas Kurniadi, yang saat ini juga sedang menyelesaikan studi doktoral Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Kurniadi menambahkan bahwa Ninik Rahayu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang. Hal ini terlihat dari surat Dewan Pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024, yang dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat pleno.

“LKBPH sudah mengumpulkan data dan bukti serta melakukan ekspos sebanyak tiga kali. Berdasarkan ekspos tersebut, tindakan Ninik memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Kurniadi.

Baca juga: Lucky Hakim Mengaku Dijebak, Mobilnya Disusupi Barang Haram oleh Lawan Politik


Dengan dukungan dari dua advokat senior ini, PWI kini bersiap melangkah ke ranah hukum untuk mempertahankan hak-haknya di hadapan Dewan Pers.

Berita Terkini