LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketua DPRD Pringsewu Suherman diduga "cawe-cawe" pergantian sekda Kabupaten Pringsewu. Sampai-sampai, surat usulan pergantiannya menerobos aturan baku administrasi pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi mengatakan surat usulan penggantian Sekretaris Daerah( Sekda) Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung oleh DPRD setempat penuh kejanggalan.
Diungkapnya, Inspektorat Provinsi Lampung menerima surat usulan tersebur sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H lalu. Surat usulannya sendiri tertanggal 17 November 2022.
Lebih aneh lagi, katanya, sekretaris Dewan tak punya salinan Surat DPRD Kabupaten Pringsewu Nomor 17/1230/U.11/2022 Tanggal 17 November 2022 tentang Usul Penggantian Sekda.
"Selaku sekda, saya bersurat menanyakan salinan surat DPRD tersebut, Sekwan menjawab secara tertulis bahwa salinan surat tidak ada," kata Heri Iswahyudi melalui rilis yang diterima Helo Indonesia Lampung, Selasa (6/6/2023).
Heri mengakui sudah dimintai keterangan oleh Inspektorat Provinsi Lampung tentang persoalan ini. "Saya tidak tahu apakah surat ini ditujukan kepada inspektur, gubernur, atau Pj Bupati Pringsewu," katanya.
Dia mengaku tidak melihat fisik suratnya. "Saya sudah bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu menanyakan beberapa hal termasuk permohonan salinan surat tersebut, hingga kini belum ada jawaban," katanya.
Suherman, ketua DPRD setempat, menemui dirinya pada 22 Mei 2023, usai pengukuhan Pj Bupati Pringsewu di Balai Keratun, Kota Bandarlampung.
"Beliau bilang, Pak Sekda jangan terpancing ya, ada pihak-pihak yang berusaha mengadu domba kita," kata Heri meniru perkataan Ketua DPRD Pringsewu Suherman
"Saya tidak tahu apa yang Beliau maksudkan, siapa yang mengadu domba kami," jelas Mantan Kadis Pendidikan itu.
Menurut dia, Suherman telah melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD tentang Pengangkatan, pemberhentian JPTP termasuk sekdakab. "Itu ranahnya eksekutif, bukan legislatif," tandasnya.
"Kadang mereka salah memahami Tatib yang mereka buat sendiri, menafsirkannya sesuka hati. Misal terkait fungsi pengawasan, tidak berarti mereka bebas usul ganti ini dan itu," tandasnya
Menurutnya, fungsi pengawasan itu diatur dalam pasal 23 Tatib DPRD Kabupaten Pringsewu.
"Di situ jelas batasan dan mikanismenya.Ada juga yg berpendapat dewan berhak menilai kinerja seluruh ASN, ini kacau sekali," tegas heri
Tak terima Heri Iswahyudi mendatangi kantor DPRD Pringsewu melaporkan Ketua DPRD Suherman ke Badan Kehormatan
Alasanya, ada dugaan pelanggaran etik ,Maladministrasi serta dugaan pemufakatan jahat telah dilakukan oleh Suherman terhadap dirinya
"Ini terkait dengan Surat Nomor: 17/1230/0.11/2022 Tanggal 17 November 2022 perihal usul penggantian Sekkab Pringsewu," pungkasnya. (Randy Septian)