Perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi meliputi berbagai jenis gugatan, seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan sengketa kepemilikan. Peningkatan ini dianggap sebagai indikator positif bahwa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa semakin diminati oleh para pihak yang berperkara.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muh Arif Nuryanta, SH., MH., menyambut baik pencapaian tersebut. Ia menyatakan bahwa peningkatan ini tidak hanya menunjukkan kesadaran para pihak untuk memilih jalur mediasi, tetapi juga mencerminkan kualitas hakim mediator yang semakin baik dalam mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.
“Harapan kami pada tahun 2025, semakin banyak pihak berperkara yang mampu menyelesaikan sengketanya melalui mediasi. Dengan demikian, beban penyelesaian perkara di pengadilan dapat berkurang,” ujar Muh Arif Nuryanta, Senin (23/12).
Mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dinilai lebih cepat, murah, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak dibandingkan dengan proses litigasi. Keberhasilan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi pengadilan lainnya di Indonesia.