Disperkim Stop Upaya Pengusaha Rusak Kawasan Resapan Air Bandarlampung

Selasa, 4 Februari 2025 11:47
Disperkim stop upaya mengacak-acak kawasan resapan air Kota Bandarlampung (Foto Hajim/Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung langsung meluncur ke lokasi kawasan resapan air yang telah porak-poranda di Bukit Kecapi, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Senin sore (3/2/2025).

Ternyata, dugaan Helo Indonesia benar, pengusaha yang mengobrak-abrik kawasan perbukitan tersebut tidak memiliki izin tata ruang dari Disperkim Kota Bandarlampung.


Dua petugas Disperkim dikawal Satpol PP Kota Bandarlampung memerintahkan penghentian pemporak-porandakan kawasan yang telah terpasang pengumuman kawasan resapan air.

Menurut Kepala Dinas Perkim Yusnadi, lahan itu merupakan kawasan untuk menyerap air hujan atau air limpahan lainnya agar masuk ke dalam tanah buat stok air tanah dan mengurangi banjir.

Kawasan tersebut berfungsi mengisi akuifer (lapisan air tanah) sekaligus mencegah erosi. Lebih jauhnya, terkait peningkatan ketahanan pangan dengan mengurangi risiko kekeringan dan banjir, jelasnya.


Dia minta pertanggungjawaban pengusaha berinisial DN untuk menjelaskan kepada pihaknya tentang upaya alih fungsi lahan tersebut.

Lurah Campang Jaya Alfredo sejak tahun lalu telah menegaskan bahwa Bukit Kecapi merupakan resapan air yang tidak boleh diubah fungsingnya, apalagi tidak memiliki izin dari

Dinas perumahan dan permukiman kota Bandarlampung,setahun yang lalu sudah kita ingatkan, karena bukit itu merupakan resapan air.

"Setahun yang lalu, kami sudah mengingatkan karena bukit itu merupakan resapan air.

Menurut pekerja yang dipercaya pengusaha DN, kawasan tersebut akan dibuat taman, namun dibangun talud terlebih dahulu,yang nantinya akan ditambahkan pohon-pohon juga.

"Kalau soal izin, saya kurang paham sih, itu urusan yang punya lahan, kita hanya memgerjakan saja," dalihnya kepada Helo Indonesia. (Hajim).

Berita Terkini