KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal akhirnya melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau depo sampah sementara yang berada di tepi Jalan Raya Kaliwungu, Kamis 8 Mei 2025.
Penutupan depo sampah yang berlokasi di Kampung Pandean, Desa Krajankulon yang berbatasan dengan Rel Kereta Api Kaliwungu ini dilakukan karena kondisinya sudah tidak terkendali. Banyak warga yang asal buang sampah di lokasi tersebut, sehingga mengganggu kenyamanan warga yang melintas dan warga sekitar.
Baca juga: Usai Sandang Predikat Unggul di Tingkat Institusi, Rektor USM Konsen ke Akreditasi Prodi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengatakan, penutupan depo sampah di pinggir Jalan Raya Kaliwungu tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi warga sekitar, termasuk pengendara yang melintas. Terlebih di sekitar lokasi tersebut banyak tempat usaha warga.
"Ini dalam rangka menciptakan kawasan kota yang indah, asri, nyaman untuk masyarakat. Dan agar masyarakat tidak terganggu dengan adanya depo sampah tersebut," kata Aris Irwanto.
Selain itu, depo sampah yang berada di sebelah rel kereta api ini juga dikeluhkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia. Terlebih depo sampah tersebut berada di lahan milik PT KAI.
"Mereka sangat gerah dengan kondisi itu. Dan mereka bersurat ke kita meminta depo dipindah atau ditutup. Tadinya kita sudah kita rencanakan akan ditutup pada Agustus, dan hari ini kita lakukan penutupan," ungkapnya.
Mengacu SE Bupati
Menurutnya, langkah ini juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 600.4.15.2/879/2025 tentang Penutupan Depo Transfer Sampah serta surat dari PT KAI DAOPS 4 Semarang Nomor KL.310/IV/1/D0.4/2025 tertanggal 16 April 2025 yang meminta agar dilakukan pembersihan dan pengosongan area TPS.
Baca juga: KONI Jateng Matangkan Kesiapan Venue untuk Porprov 2026 di Semarang Raya
Dia menambahkan, usai penutupan depo sampah ini, maka jika masih ada warga yang membuang sampah di area tersebut dapat dikenakan sanksi baik administrasi atau pidana sesuai Perda Nomor 13 tahun 2012
"Kami harapkan warga yang dipelopori pemerintah desa untuk membuang sampah di TPA Darupono. Apabila masyarakat masih membuang sampah di depo sementara, kita kenakan hukuman kuringan atau denda sesuai Perda," tegas Aris.
Aris menyebut, di lokasi sekitar depo sementara telah dipasang CCTV sebagai salah satu upaya pengawasan yang dilakukan Pemkab Kendal.
"Depo kontainer sudah kita ambil, dan akan kita pindahkan di beberapa tempat," bebernya.
Penutupan depo sampah ini mendapatkan apresiasi dari anggota DPRD Kendal Nurul Mujib yang bertempat tinggal di lingkungan tersebut. Ia sangat mengapresiasi pada DLH Kendal yang sudah menutup depo sampah tersebut lantaran selama ini sangat menggangu lingkungan dengan bau tak sedap dan merusak keindahan pemandangan kota.
"Saya sangat mengapresisis pada Kepala dinas lingkungan Hidup denga tegas menutup TPS, bahkan saya sudah mengusulkan agar dilakukan kajian karena sampah di tengah kota berseberangan dengan program Bupati Kendal bahwa Kendal bersih dari sampah," ujarnya.
Ia berharap dengan penutupan depo sampah di tengah kota ini menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Kendal. (Anik)