LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----Pedagang pasar Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji mulai resah akan adanya dilakukan renovasi pasar yang akan dilakukan oleh pemerintah Desa tampa adanya pemberitahuan.Rabu ( 28/05/25).
Hal ini di picu dikeluarkannya surat edaran yang ditujukan kepada para pedangan dan pemilik Ruko dengan nomor 140/SEB40/07.2014/MSJ/V/2025 tentang Rencana Renovasi Pasar Brasan Makmur.
Tak hanya itu pedangan pasar juga dengan keputusan sepihak membuat Pemerintah Desa ratusan pedagang pasar kecewa dikarnakan belum adanya mekanisme dan regulasi pemberitahuan dan musyawarah yang kepada pedangan,apa lagi dengan tingginya harga sewa yang di tetapkan oleh pihak Desa.
Salah satu pedangan (pemilik ruko) Jon Tanara mengatakan para pedangan ini sagat resah karna adanya surat edaran yang dilalukan oleh Pemerintah Desa terkait renovasi pasar.
Kami bukan tidak setuju akan di renovasi,tetapi pihak desa harus melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pemilik pasar jangan mengambil kesimpulan sepihak" ujar Jhon Tanara.
"Kami tentunya sangat mendukung dan setuju bila ada rencana renovasi pasar yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa tetapi harus ada regulasi dan aturan yang jelas dan tidak memberatkan masyarakat atau pedagang"sambung Jhon
tanara.
Jhon Tanara juga mengatakan bila renovasi pasar ini akan berjalan lancar maka harus ada win win solution akan tetapi yang terjadi terkait renovasi ini tidak ada win win solution dari Kepala Desa.
"Bila mengacu dari hasil rapat yang ditetapkan oleh Desa terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasar tentunya sangat memberatkan para pedagang dikernakan harga yang ditetapkan sangat mahal sebesar Rp.6 juta, bagian belakang, Rp.8 juta bagian samping dan Rp10 juta bagian depan" Ini yang membuat pedagang merasa keberatan dan kecewa sedangkan dalam Perdes nomor 5 Tahun 2024 juga belum jelas seperti apa, peraturannya"Ucap Jhon Tanara.
Kami tentunya akan mengikuti apapun keputusan terkait renovasi pasar bila Perdes momor 5 Tahun 2024 itu jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi atau perda dan perbub Bila tidak sesuai tentunya ini menyalahi aturan
"Kami berharap kepada pemerintah dapat segera menyikapi polemik yang terjadi terkait renovasi pasar dan surat edaran yang di keluarkan pihak Desa apa lagi tentang sewa yang memberatkan pedagang yang selama lima tahun harga tdi tetapkan sepihak oleh pemerintah Desa.
Hal itu juga dikatakan oleh Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Wagino mengatakan bahwa hingga saat ini terkait regulasi terkait Perdes Pasar ini masih tahap pengajuan dengan Camat dan Pemerintah Kabupatenakan tetapi hingga saat ini masih belum turun dan tahapannya masih dalam pembahasan.
"Terkait Perdes,sejauh ini kita belum menerima terkait Perdes yang kita ajukan,yang jelas Perdes yang diajukan ini tidak akan memberatkan para pedagang "ucapnya.
"Saya kurang paham dan spesipikasinya seperti apa,karena masih dalam tahapan evaluasi kajian hukum dan lainnya,coba nanti saya tanyakan kepada Buk Kadesnya dulu terkait surat edaran ini"sambungnya.
Sementara saat ditanya tentang sewa yang ditetapkan harga sebesar Rp.6 Juta sampai Rp.10 juta per kios, Wagino mengatakan bahwa harga ini ditetapkan melalui musyawarah.
"Harga ini ditetapkan melalui musyawarah dan konsultan akan tetapi konsultan mana saya tidak tahu"Pukasnya.
Saat dikonfirmasi HeloIndonesia melalui via Whatsapp Kepala Desa Berasan Makmur SriWahyuni belum mau memberikan komentar terkait surat edaran tersebut.
"Kalau mau penjelasan masalah surat edaran itu sampean ke rumah aja atau ke kantor Desa aja agar tidak ada miskimunikasi jangan lewat telepon "Ucap SriWahnyuni. (Aan.S)