LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Lampung memberikan atensi atas ambrolnya pengerjaan revitalisasi trotoar Jl. Sultan Agung, Wayhalim dan rigid beton Jl. Pangeran Sultan Agung, Kota Bandarlampung.
Menurut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo, proyek revitalisasi trotoar dan rigid beton itu akan menjadi perhatian pada pemeriksaan yang akan dilaksanakan pihaknya selama menggunakan anggaran APBD 2026.
"Insya Alloh akan kami lihat," ujar Ketua BPK Lampung Nugroho Heru Wibowo ketika dikonfirmasi Heloindonesia.com, Selasa (1/9/2026) malam. Dia mengucapkan terima kasih atas informasinya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Provinsi Lampung menyatakan akan berkoordinasi dengan BPK untuk memeriksa potensi kerugian negara atas proyek rigid beton di Jalan Pangeran Tirtayasa dan revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kota Bandarlampung.
Jika BPK nantinya menemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan, Gapeksindo Provinsi Lampung akan meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), kata Ketua Gapeksindo Lampung, Doni Barata, kepada Heloindonesia.com, Senin (31/8/2026).
Kasus ambrolnya pembangunan trotoar dan retaknya rigid beton tersebut menarik perhatian banyak pihak, pengamat, penggiat LSM, hingga anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung. Mereka menduga ada pengurangan volume dan spesifikasi proyek.
Proyek revitalisasi trotoar bernilai Rp21,77 miliar yang dikerjakan PT Asmi Hidayat dengan konsultan CV Tri Paica Artha. Pekerjaan membentang sekitar 3.000 meter, dari kawasan PKOR Wayhalim hingga Jalan Sultan Agung di sekitar Fave Hotel. Dana dari APBD Kota Bandarlampung.
Proyek peningkatan Jalan Pangeran Sultan Tirtayasa sepanjang sekitar 5 kilometer bernilai Rp35,518 miliar, dikerjakan PT Bentang Kharima Karya dengan konsultan CV Raja Artha. Dama berasal dari pinjaman SMI. (HBM)