PPPK di Kendal Terima SK, Bupati Tekankan Kedisiplinan dan Loyalitas

Rabu, 16 Juli 2025 20:37
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat menyerahkan SK PPPK Formasi 2024 di Alun-alun Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Rabu 16 Juli 2025 di Alun - alun Kabupaten Kendal.

SK Pengangkatan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari didampingi Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir.

Baca juga: Samuel Wattimena: Kualitas dan Narasi Jadi Kunci Daya Jual Wastra Nusantara di Era Digital

Bupati Kendal Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat memimpin Apel Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Formasi tahun 2024 menegaskan bahwa para PPPK saat ini telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kendal.

"Karena itu hendaknya kedisiplinan, loyalitas, serta dedikasi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus terus diutamakan. Dan saya berpesan juga untuk bersama-sama meluruskan niat untuk bekerja sebagai ibadah dan fokus serta amanah dalam bekerja. Taatilah aturan, penuhi segala kewajiban, jadilah ASN yang berkarakter," ujar Bupati Tika.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menerangkan, ada sebanyak 1.117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal yang seharusnya menerima SK Pengangkatan. Tetapi satu orang meninggal dunia sebelum diberikan SK-nya.

"Seperti yang tadi disampaikan Ibu Bupati, kita ikut berbela sungkawa karena teman-teman menunggunya juga sudah lama," terangnya.

Baca juga: Tim KKN USM Lakukan Penghijauan dan Pemasangan Biopori di Desa Kawengen

Ia menyebutkan, pengangkatan PPPK tahap kedua direncanakan akan diselesaikan pada Oktober 2025.

"Jadi tahap kedua harus diselesaikan pada di tahun 2025 ini. Mudah-mudahan Oktober ini bisa diselesaikan. Tahap kedua yang lulus CAT itu 285 ditambah optimalisasi 40 orang," paparnya.

Pj Sekda Kendal, menegaskan, agar para PPPK yang baru menerima SK Pengangkatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan, prestasi, loyalitas dan tidak melanggar aturan dan kedisiplinan ASN.

"Kalau mereka melanggar disiplin atau tidak berkinerja ya sudah selesai. Karena pegawai kontrak kan, ya kontraknya tidak diperpanjang dan selesai," tegas Pj Sekda.

Disisi lain, BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir menyatakan, masa kontrak pegawai PPPK ini adalah maksimal lima tahun dan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja.

"Kontrak maksimal lima tahun, tetapi ketika PPPK itu diangkat sesuai dengan umurnya maka akan menyesuaikan. Jika ada yang diangkat di usian 57 tahun maka kontraknya selama satu tahun," ungkapnya.

Baca juga: Penataan Kawasan Pesisir Batang dan Semarang, Nilai Investasi Tembus Rp 114 Triliun

Ia menyebut, dalam pengangkatan PPPK formasi 2024 ini ada sekitar 18 orang yang berusia sekitar 57 tahun dan yang di usia 50 tahunan ada sekitar 50 orang.

"Ada yang masa kerjanya sudah 17 tahun, ada yang 20 tahun ada juga yang masih 2 tahun. Tenaga non ASN yang diangkat jadi PPPK ini merupakan kebijakan untuk menyelesaikan pegawai non ASN," pungkasnya.(Anik)

Berita Terkini