LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kasus tanah antara Lurah Sukadanaham Ferdiana Sari dengan developer Rudi Hartono berlanjut hingga saling lapor ke Polda Lampung. Inspektorat Kota Bandarlampung juga telah meminta keterangan kedua pihak.
"Keduanya sudah kita panggil dan mintai keterangan terkait kasus sporadik tanah," kata Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robby Suliska Sobri kepada "Helo Indonesia Lampung", Senin (19/6/2023).
Kasus ini berawal dari keluhan developer perumahan Rudi Hartono yang mengaku diminta sekitar Rp50 juta oleh pihak kelurahan untuk pengurusan sporadik tanah berukuran 3600 m2 tersebut.
Biaya yang diminta pihak kelurahan berbeda-beda, satu kavling ukuran 7x12 meter dikenakan Rp1,5 juta. Kalau luasnya, biayanya Rp2 juta per kavling, kata Rudi, Jumat (7/4/2023).
Ferdiana Sari lewat pengacaranya, DR (C) Ryan Maulana, SE, SH, MH melaporkan adanya tuduhan Rudi Hartono ke kepolisian dan membantah adanya pungli di Kelurahan Sukadanaham.
Sang penasehat hukum melaporkan Rudi Hartono memalsuan sporadik yang mengatasnamakan Kelurahan Sukadanaham.
Robby Suliska Sobri mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. "Jika memenuhi unsur pidananya, kita akan proses sesuai dengan etika ASN," kata Robby Suliska Sobri.
Tak hanya berseteru dengan Rudi Hartono, warga pun diduga dimintai biaya untuk pengurusan sporadik. Seorang warga mengaku dimintai Rp500 ribu untuk mengurus sporadik tanah berukuran 100 m2. Namun, hingga kini, tak selesai dan uang tak kunjung kembali.
"Helo Indonesia Lampung" berusaha konfirmasi dengan Ferdiana Sari pada Jumat (7/4/2023). Dian mempersilahkan menghubungi pengacaranya, DR (C) Ryan Maulana, SE, SH, MH. Sang advokat membantah adanya pungli di Kelurahan Sukadanaham.
Rudi meminta Wali Kota Eva Dwiana menindaklanjuti dugaan pungli pengurusan sporadik yang terjadi di Kelurahan Sukadanaham. Menurut dia, pungli tersebut telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Kami juga sudah buat kirim surat keberatan dan mosi tidak percaya yang mana tembusannya ke Camat Tanjungkarang Barat, Wali Kota Bandarlampung, Mendagri hingga Presiden RI," jelasnya. (Hajim).