LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - BPN Lampung belum dapat mengukur ulang HGU 4 PTPN 7 Way Berulu, Kepala Desa Tamansari Fabiyan Jaya mengatakan akan menduduki lahan perkebunan karet yang berada di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
"Jika BPN Lampung mandul menyelesaikan sengketa lahan yang dikuasai PTPN 7 Wayberulu, saya pastikan sebagai kepala desa untuk menduduki lahan PTPN 7, segera mungkin," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (20/3/2023).
Menurut dia, sebagai perwakilan pemerintah yang menangani pertahanan, BPN Lampung harus bertanggung jawab dengan masalah ini. "Kenapa proses ini menjadi berat dan bertele-tele sehingga harus ke jalur hukum," katannya.
Fabiyan Jaya mengungkapkan kekesalannya kepada pihak BPN Lampung yang tidak mengakomodir keluhan masyarakat 19 desa Kecamatan Gedongtataan. "Sudah-sudah, kita pulang saja, ini negara apa, ini negara permainan mafia tanah," tandasnya.
Baca juga: Resmi, Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Tanggal 28 dan 30 Cuti Bersama
Perwakilan masyarakat 19 desa Kecamatan Gedong Tataan kembali mendatangi BPN Lampung untuk meminta pengukuran lahan Wayberulu. Hasil rundingan yang dimediasi Kanwil BPN Provinsi Lampung di Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Selasa (20/6/2023).
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Lampung Andi Dermawan Lubis mengatakan lahan HGU No 4 berupa perkebunan karet yang telah di kelola pihak PTPN 7 Wayberulu. Pihak PTPN Unit Wayberulu tidak bersedia mengukur ulang kecuali terdapat penetapan atau keputusan dari pengadilan.
Lebih lanjut, Lubis menambahkan, pengusahaan fisik lahan PTPN 7 Unit Wayberulu telah sesuai bukti yang sertifikat HGU No 4 yang diterbitkan oleh BPN. "Kami berharap dengan keputusan ini masyarakat 19 desa Kecamatan Gedongtataan bisa menanggapinya dengan sebaik-baiknya dan menjaga kondusifitas wilayah Gedongtataan," ujarnya. (Hajim)