Aliansi Akan Datangi BNNP Lampung, Pesta Narkoba Bisa Rehab Asal Kaya?

Sabtu, 6 September 2025 15:37
Pengurus HIPMI Lampung lolos dari jerat hukum meski tertangkap pesta narkoba (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Rasa keadilan sejumlah masyarakat Lampung terluka akibat gampangnya lolos dari jerat hukum lima pengurus dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung. Mereka akan tabayun ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Senin (8/9/2025).

Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat telah menyatukan sikap atas lolosnya kelima pejabat HIPMI Lampung yang mengonsumsi ekstasi pada pestanya di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure, Jl Raden Intan, Enggal, Kota Bandarlampung pada Kamis (28/8/2025) malam.


Baca juga: Bebasnya 5 Petinggi HIPMI Lampung dari Jerat Narkoba, Potret Diskriminatif, Tak Transparan, Dll

Menurut inisiator Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung Destra Yudha, SH, MH, pihaknya yang terdiri dari Ormas LSM, dan tokoh masyarakat akan menyampaikan tiga tuntutan:
1. BNNP Lampung segera menahan kembali semua yang telah diamankan dan membatalkan status rehabilitasi mereka sampai ke persidangan demi azas keadilan.
2. Segera tangkap penyuplai narkoba.
3. Periksa oknum BNN Lampung yang diduga telah menerima sejumlah uang untuk melancarkan status rehabilitasi.

Rencana, Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung juga akan ke Hotel Grand Mercure yang dijadikan tempat pesta narkoba para pengurus penting HIPMI Lampung. "Titik kumpul di Majid Alfurqon, Lungsir, kata Destra.

Baca juga: HIPMI Lampung Dilantik, Gubernur Mirza Titip Pesan Indonesia Emas

Dua advokat yang bergabung dengan Aliansi ini, Maya Rumanti, SH, MH dan Neni Triani, SH mengatakan klien mereka yang tertangkap sebagai pemakai tak bisa rehab, dibui, dan harus dimejahijaukan.

"Informasi dari Laskar Merah Putih, banyak pengguna narkoba minta assesmant tapi tidak dikabulkan malah dihukum satu sampai dua tahun, kenapa?" tanya Panglima Laskar Lampung Nero Koenang.

Akademisi Hukum Unila Dr. Yusdianto, SH, MH mengkritisi kinerja BNNP Lampung terhadap pembebasan lima pengurus HIPMI Lampung karena rehab terkesan tebang pilih, asesmen tidak transparan, penindakan terkesan sensasi, dll.

Baca juga: Elemen Masyarakat Konsolidasi, 5 Petinggi HIPMI Lolos dari Jerat BNNP Lampung

Kelima pengurus dan anggota HIPMI Lampung adalah RG (34) – Bendahara Umum HIPMI Lampung; SA (35) – Wakil Ketua Bidang 1; MR (35) – Wakil Ketua Bidang 3; WL (34) – Anggota HIPMI Lampung; SP (35) – Anggota HIPMI Lampung.

Mereka tak jadi tersangka alasannya barang bukti pil ekstasi kurang satu butir. BNNP Lampung menangkap mereka lagi pesta narkoba di Karaoke Room Grand Mercure pada Kamis malam (28/8/2025).

Total yang ditangkap, ada 11 orang (6 pria, termasuk beberapa pengurus dan anggota HIPMI, dan 5 wanita pemandu lagu). Dari mereka, 10 dinyatakan positif mengandung narkotika, dan 7 butir pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti. (Hajim)

Berita Terkini