Catatan Herman Batin Mangku*
SEJARAH Indonesia tak berjalan lurus. Ia berputar, melingkar, dan kerap kembali ke titik yang sama. Jarum jam kekuasaan boleh bergerak maju, tetapi luka-luka lama tetap berdarah. Talangsari adalah salah satunya.
Di tengah lingkaran waktu itu, berdiri seorang lelaki bernama Edy Arsadat. Ia bukan pejabat, bukan pula pemilik kuasa. Ia hanya penyintas. Namun justru dari tubuh penyintas itulah ingatan bangsa seharusnya diselamatkan.
Edy Arsadad di Tugu Adipura
Rezim telah berganti hingga tujuh kali. Kini, bayang-bayang Cendana kembali mengendap dalam politik nasional. Prabowo Subianto, mantan menantu Presiden Orde Baru Soeharto (1966-1998), berada di pucuk kekuasaan.
Tetapi bagi Edy, pergantian penguasa tak serta-merta mengubah nasib korban. Negara tetap saja lamban saat harus menoleh ke belakang.
Talangsari, 7 Februari 1989. Hari ketika kemanusiaan runtuh oleh senjata negara.
Sedikitnya 130 orang tewas versi Komnas HAM, lebih dari 200 menurut keluarga korban dan aktivis. Angka-angka itu dingin, tetapi darah yang tumpah kala itu nyata dan tak pernah kering dalam ingatan para penyintas.
Kamis (5/2/2026), Edy kembali berdiri di Tugu Adipura, Bandarlampung. Ia berdiri seperti tugu penanda: tak bergerak, tak tumbang, meski digerus waktu. Ia tahu, mengingat di negeri ini adalah tindakan politik. Dan menuntut keadilan adalah keberanian yang sering dianggap subversif.
Dia melakukannya pengorbanan ini setiap tahun demi hak-hak mereka yang teekubur tanpa keadilan hingga anak cucunya yang mewariskan stigma gelap atas kekuasaan Orde Baru.
Aksi peringatan Tragedi Talangsari 17 Februari 2026
Bersama segelintir orang, Edy menempuh jalan sunyi. Jalan yang penuh onak, stigma, dan ancaman. Namun ia tetap berjalan. Sebab baginya, memperjuangkan Talangsari bukan pilihan, melainkan takdir. Amanah orangtua yang wafat tanpa sempat melihat keadilan, dan amanah mereka yang dikubur tanpa nisan.
Negara, dalam wajahnya yang dingin, terus berkelit. Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia saling melempar tanggung jawab. Alat bukti dijadikan tembok. Waktu dibiarkan menjadi senjata paling ampuh untuk melelahkan korban.
Padahal, pada era Presiden Joko Widodo, negara pernah mengaku. Dua belas peristiwa masa lalu dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, termasuk Talangsari. Namun pengakuan tanpa keberanian hukum hanyalah upacara kata. Negara bicara, tetapi tak bergerak.
Baca juga: Edy Arsadad: Negara Telah Lalai 36 Tahun Selesaikan HAM Berat Talangsari
Baca juga: Penyelesaian HAM Talangsari Jadi Lips Servis Rezim Jokowi
Bagi keluarga korban, keadilan tak melulu bermakna penjara bagi pelaku. Keadilan juga berarti tanah yang dirampas dikembalikan, nama baik yang dirusak direhabilitasi, dan sejarah kelam diberi tempat agar tak dikubur ulang oleh lupa yang disengaja.
Edy Arsadat memahami luka itu sejak kanak-kanak.
Ia melihat kekerasan sebagai tontonan pertama hidupnya. Ia menjadi tahanan bersama ibunya, sebelum sempat mengerti arti negara. Trauma itu tak pernah sembuh. Ia hanya berubah bentuk menjadi daya tahan.
Kini, sebagai Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL), Edy memilih untuk terus mengingat. Menolak lupa, meski lupa sering dipelihara secara sistematis.
Sebab sejarah yang ditekan terlalu dalam akan menemukan jalannya sendiri untuk muncul ke permukaan. Dan suara korban—betapapun lirih—akan selalu mencari telinga yang bersedia mendengar.
Talangsari belum selesai. Dan selama negara memilih diam, ingatan akan terus melawan. Edy Arsadat adalah tugu penanda pernah robeknya hak asasi manusia (HAM) hingga keadilan tiba menjahit luka lama yang entah kapan.
*.Pemred Club
Herman Batin Mangku