LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sempat dipalang dan diancam akan mengerahkan massa 10 kali lipat jika tak diganti rugi mobilnya yang tertemper KA Babaranjang, PT Kereta Api Indonesia KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang balik mengingatkan ancaman pidana terhadap para penuntut.
Menurut Manager Humas PT KAI Azhar Zaki Assjari, tertempernya mobil tersebut akibat kurangnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan perlintasan kereta api. Vidio aksi warga sempat viral di berbagai platform media.
Dikoordinir seorang wanita, warga blokir rel kereta api di Bandarlampung. Ancamannya akan mengeragkan massa 10 kali lipat. Bukan dapat ganti rugi, ancaman pidana menanti.
Baca juga: Mobil Tertemper Babaranjang, Pemilik dan Warga Palang Rel
Mobil seorang warga tertemper di Jl Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, malam takbiran, Jumat (20/3/2026). Sejumlah orang kemudian memalang rel dengan batangan rel pada Rabu (25/3/2026), pukul 16.00 WIB.
Apa yang dilakukan pemilik kendaraan dan sejumlah warga memblokir rel merupakan tindakan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ujarnya.
Dalam Pasal 180 UU tersebut, setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi.
Sementara Pasal 181 secara tegas melarang aktivitas seperti berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan benda di atas rel, hingga menggunakan jalur untuk kepentingan lain.
“Perbuatan seperti meletakkan kayu atau benda lain di atas rel, apalagi sampai memblokir jalur, bukan sekadar tindakan spontan. Itu bisa membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut cukup berat. Dalam Pasal 199, pelaku dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Rabu (25/3/2026), warga meluapkan emosi dengan memalang potongan besi rel kereta api di Perlintasan Garuntang, Kota Bandarlampung. Mereka memblokir setelah ada mobil yang tertemper Kereta Api Babaranjang.
Seorang wanita menuntut ganti rugi atas kerusakan mobil yang tertemper KA Babaranjang. Kondisi mobil warna hitam yang tertemper bagian depan kap mesinnya di perlintasan tembusan Jl. Soekarno-Hatta menuju Jl. Yos Sudarso.
Reni, keluarga pemilik mobil, meminta tiga tuntutan terhadap PT KAI: (1) buat palang pintu, (2) ada penjaga, (3) perbaikan kendaraan yang tertemper. Alasannya, banyak anak sekolah dan warga melintas dan peristiwa serupa pernah terjadi pula.
Pihak kepolisian segera mengatasi pemblokiran tersebut. PT KAI menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan, serta mengapresiasi kepolisian yang mengamankan lokasi. (Hajim)