LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menghadapi tantangan pengelolaan fiskal di tengah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026 yang masih berlangsung secara bertahap. Meski sebagian dana transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah belum sepenuhnya diterima, pemerintah daerah memastikan roda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan melalui berbagai strategi penguatan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Tubaba, Iwan Mursalin, mengungkapkan total alokasi Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Tubaba pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp164.091.328.162. Angka tersebut terdiri dari DBH Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp7.214.461.000 dan DBH Transfer Antar Daerah sebesar Rp156.876.867.162.
"DBH merupakan salah satu sumber pendapatan strategis bagi daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat," kata Iwan kepada media, Rabu (8/7/2026).
Namun hingga 30 Juni 2026, realisasi penyaluran dana tersebut masih relatif rendah. DBH yang bersumber dari pemerintah pusat baru terealisasi Rp2.626.415.200 atau sekitar 36,40 persen dari total alokasi, sedangkan DBH Transfer Antar Daerah baru mencapai Rp18.208.789.034 atau sekitar 11,60 persen.
Menurut Iwan, mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil memang dilakukan secara bertahap sehingga pemerintah daerah harus mampu menjaga keseimbangan kas daerah sembari menunggu transfer berikutnya.
Di sisi lain, Tubaba juga masih menanti pembayaran kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban kurang bayar kepada Kabupaten Tubaba hingga Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp11.585.041.000. Sementara besaran kurang bayar untuk Tahun Anggaran 2025 masih menunggu penetapan pemerintah pusat.
Iwan menjelaskan, keterlambatan penyaluran DBH dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari proses rekonsiliasi dan verifikasi data hingga kondisi fiskal pemerintah pusat yang berdampak pada jadwal penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Tubaba telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif guna menjaga stabilitas fiskal daerah. Strategi yang ditempuh antara lain mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyesuaikan pengelolaan kas agar program prioritas tetap berjalan, memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyaluran DBH, serta melakukan efisiensi dan reprioritisasi belanja sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Kami terus melakukan penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun penyaluran dana dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Ia mengakui bahwa keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil berpotensi mempengaruhi pelaksanaan pembangunan karena struktur pendapatan daerah masih cukup bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab Tubaba memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan pemanfaatan Dana Bagi Hasil dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk DBH yang bersifat earmarked, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), penggunaannya diprioritaskan pada program peningkatan kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan, serta penegakan hukum.
Sementara Dana Bagi Hasil yang tidak memiliki pengaturan penggunaan secara khusus dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kebutuhan belanja daerah lainnya.
"Kami berharap penyaluran Dana Bagi Hasil ke depan dapat berlangsung lebih tepat waktu sehingga mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (Rohman)