MESUJI LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Warga Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji segera melakukan pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan yang telah bersertifikat yang berbatasan desa Labuhan Makmur.Kamis (16/07/26)
Permintaan tersebut muncul karena diduga terjadi ketidaksesuaian antara letak lahan di lapangan dengan data yang tercantum dalam sertifikat.Bahkan Tanah tersebut sudah tumpang tindih
Sejumlah warga mengaku lahan perkebunan yang memiliki sertifikat terbitan tahun 2003 tidak lagi sesuai dengan nomor urut peta maupun posisi lahan di lapangan. Bahkan, ditemukan pula sertifikat dengan tahun penerbitan berbeda, yakni tahun 2008, yang diduga turut menimbulkan tumpang tindih kepemilikan.
Salah seorang pemilik lahan mengatakan, warga berharap BPN segera melakukan pengukuran ulang agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif.
"Kami meminta kepada BPN agar melakukan pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan yang bersertifikat tahun 2003. Seharusnya letak tanah sesuai dengan nomor urut peta, tetapi kenyataannya berbeda. Bahkan ada sertifikat dengan tahun penerbitan 2008 yang juga berada di lokasi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Rudi, salah seorang yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat pada saat itu, menjelaskan bahwa pada awalnya sertifikat diterbitkan dalam satu proses sehingga letak bidang tanah seharusnya sesuai dengan peta yang telah dibuat.
"Kalau mengacu pada proses penerbitannya dulu, seharusnya posisi lahan tidak seperti sekarang. Kondisi ini membuat masyarakat resah karena dikhawatirkan akan memicu sengketa di kemudian hari," kata Rudi.
Warga berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi pertemuan dengan mengundang pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang.
Menurut mereka, langkah tersebut penting agar persoalan batas dan letak lahan dapat dipastikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan konflik antarmasyarakat di masa mendatang.
Menanggapi permintaan tersebut, Juru Ukur BPN Kabupaten Mesuji, Ismail, menyatakan pihaknya siap turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang.
"Kami akan mencari terlebih dahulu peta dasar dan dokumen penerbitan sertifikat tersebut. Setelah datanya lengkap, kami siap turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang," ujar Ismail.
Warga berharap proses pengukuran ulang dapat segera dilaksanakan sehingga kepastian hukum atas kepemilikan lahan dapat terwujud dan permasalahan pertanahan di Desa Tri Tunggal Jaya dapat diselesaikan secara adil.(Aan S)