LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Polemik dugaan penyelewengan anggaran Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, terus bergulir dan kini mendapat sorotan serius dari kalangan masyarakat sipil.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hantam Provinsi Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta di balik perbedaan keterangan mengenai mekanisme pengelolaan anggaran Bimwin yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ketua LSM Hantam Provinsi Lampung, M. Nasir, menilai polemik tersebut tidak dapat lagi diselesaikan hanya melalui saling klarifikasi di ruang publik. Menurutnya, perbedaan pernyataan yang muncul justru menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemenag Tubaba, Safari.
Desakan itu muncul setelah Safari sebelumnya menyatakan siap dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait polemik dugaan pengelolaan anggaran Bimwin.
"Kalau memang Kasi Binmas sudah menyatakan siap dipanggil dan diperiksa, maka aparat penegak hukum harus segera menindaklanjutinya. Biar semuanya terang dan publik mendapatkan kepastian," kata Nasir.
Menurut Nasir, pemeriksaan tersebut penting untuk menguji seluruh keterangan yang telah disampaikan kepada publik, sekaligus memastikan mekanisme pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan.
Ia menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai pihak yang menerima dan mengelola anggaran Bimwin. Dalam keterangan awal, disebutkan anggaran kegiatan diserahkan kepada masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA). Namun dalam klarifikasi berikutnya, Safari menyatakan anggaran tersebut tidak diserahkan kepada KUA, melainkan dikelola langsung oleh Seksi Binmas Kemenag.
"Awalnya disampaikan anggaran diberikan kepada masing-masing KUA. Setelah muncul klarifikasi, justru dijelaskan bahwa anggaran tidak diserahkan kepada KUA, tetapi dikelola langsung oleh pihak Binmas. Perbedaan keterangan seperti ini harus diuji melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar saling membantah di media," ujar Nasir.
Ia menegaskan, polemik tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Mulai dari proses penganggaran, pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, pihak yang menerima atau menguasai anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban, seluruhnya perlu ditelusuri secara transparan.
Menurut Nasir, langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka negatif di tengah masyarakat.
"Polres maupun Polda Lampung harus bersikap tegas. Jika memang seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu akan terbukti melalui pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
LSM Hantam juga menilai publik tidak lagi membutuhkan perang pernyataan antara pihak KUA dan Kemenag. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan data, dokumen resmi, dan proses hukum yang objektif sehingga seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terang benderang.
"Kami meminta persoalan ini segera dibawa ke ranah hukum. Jangan berhenti pada saling bantah. Kalau semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum," tandas Nasir.
Kini, pernyataan Safari yang menyatakan siap dipanggil dan diperiksa menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti polemik tersebut melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
Pasalnya, apakah persoalan ini hanya merupakan perbedaan komunikasi mengenai mekanisme pengelolaan anggaran atau terdapat persoalan lain dalam realisasi anggaran Bimwin, hanya dapat dipastikan melalui penelusuran dokumen, audit, dan proses pemeriksaan yang transparan sesuai ketentuan hukum.
(Rohman)