Dana Bimwin Kemenag Tubaba Diduga Disunat dan Iuran Penyuluh Agama Jadi Sorotan

Kamis, 6 Agustus 2026 22:12
Kantor Kemenag Tubaba (foto rohman)


TUBABA LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mulai mencuat.

Selain dugaan perbedaan nilai anggaran yang diterima Kantor Urusan Agama (KUA), muncul pula informasi mengenai adanya pungutan iuran terhadap penyuluh agama yang hingga kini dipertanyakan peruntukannya.

Sorotan mengarah kepada Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemenag Tubaba, Safari. Ia diduga mengelola anggaran Bimwin tidak sesuai dengan alokasi yang semestinya diterima masing-masing KUA.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (06/08/2026), Safari menjelaskan bahwa total anggaran Bimwin Tahun 2025 mencapai Rp97.720.000 yang kemudian dibagikan kepada delapan KUA di Kabupaten Tubaba.

"Anggaran Bimwin tahun 2025 sebesar Rp97.720.000 dan dibagikan ke delapan KUA di Kabupaten Tubaba. Jadi masing-masing KUA mendapatkan sekitar Rp12 juta per tahun," ujarnya.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh seorang narasumber yang mengaku mengetahui mekanisme penyaluran anggaran Bimwin. Menurutnya, dana yang diterima KUA jauh di bawah angka yang disampaikan pihak Binmas.

"Itu tidak benar. Pada tahun 2025 untuk kegiatan Bimwin saya hanya menerima anggaran sekitar Rp1 juta lebih, tidak sampai Rp2 juta," ungkap sumber kepada wartawan.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme yang diketahuinya, anggaran Bimwin berasal dari pemerintah pusat dan masuk ke pagu anggaran Seksi Binmas sebelum didistribusikan kepada masing-masing KUA.

"Setahu saya anggaran Bimwin turun dari pusat ke pagu Binmas, setelah itu baru dibagikan ke masing-masing KUA," katanya.

Tak hanya itu, sumber juga mengungkap dugaan adanya penarikan iuran terhadap para penyuluh agama di lingkungan Kemenag Tubaba.

Menurutnya, sekitar 40 penyuluh agama di Kabupaten Tubaba disebut diminta menyetor iuran sebesar Rp100 ribu per bulan. Penarikan tersebut, kata dia, diduga dilakukan sejak Januari 2025 hingga 2026 oleh istri Kasi Binmas.

"Setahu saya, teman-teman penyuluh agama pernah bercerita bahwa mereka setiap bulan ditarik iuran Rp100 ribu. Katanya untuk kegiatan jalan-jalan dan beberapa kegiatan lain nya, tetapi sampai sekarang tidak pernah terlaksana. Yang menjadi pertanyaan, tidak pernah ada laporan ataupun penjelasan mengenai uang yang masuk dan digunakan untuk apa," ujar sumber.

Jika informasi tersebut benar, maka total dana yang terkumpul dari sekitar 40 penyuluh agama selama lebih dari satu tahun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Namun hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar penarikan iuran, mekanisme pengelolaan, maupun laporan pertanggungjawabannya.

Perbedaan keterangan mengenai besaran anggaran Bimwin serta munculnya dugaan pungutan terhadap penyuluh agama menjadi perhatian serius. Publik berharap Kementerian Agama Kabupaten Tubaba membuka data penggunaan anggaran Bimwin secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan. Redaksi masih berupaya memperoleh klasifikasi lebih lanjut dari Safari terkait bantahan narasumber mengenai besaran dana yang diterima KUA, serta dugaan penarikan iuran penyuluh agama beserta peruntukan dan mekanisme pengelolaannya. Apabila terdapat penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan.

(Rohman).

Berita Terkini