JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Setelah membongkar peredaran Narkoba di tempat hiburan malam di Bali, kali ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dirtipidnarkoba Bareskrim) Polri kembali beraksi di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau.
"Petugas tim gabungan mengamankan 32 tersangka dan saksi," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso kepada wartawan, pada Senin (10/8/2026) di Jakarta.
Dia katakan, pengungkapan Narkoba tersebut berlangsung pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Terkait kasus maupun kronologi pengungkapan, Eko mengatakan bahwa detail informasi akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Baca juga: Polisi Menangkap Tersangka yang Merampas Tas Nasabah Bank
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," ucapnya.
Sepanjang tahun 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar kasus peredaran narkoba di beberapa tempat hiburan malam (THM).
Pada Maret 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba di THM bernama White Rabbit, Jakarta Selatan.
Kemudian, pada April 2026, tim juga membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di THM N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali.
Berikutnya, pada Mei 2026, tim menggerebek THM New Zone di Medan, Sumatera Utara, atas dugaan peredaran narkoba.
Terbaru, pada 7 Agustus 2026, tim kembali membongkar dugaan peredaran narkoba di THM Five Stars, Denpasar, Bali.