Merasa Pemberitaan Tak Berimbang, Diskominfo Tubaba Adukan Media ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agustus 2026 21:50
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, membawa polemik pemberitaan ke ranah Dewan Pers.

Langkah tersebut ditempuh setelah Diskominfo Tubaba mengadukan dugaan pelanggaran etika jurnalistik terkait pemberitaan berjudul “Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran” yang dipublikasikan sejumlah media siber pada 24 Juli 2026.

Pengaduan resmi disampaikan melalui surat Kepala Diskominfo Tubaba Nomor 500.12/2288/II.15/TUBABA/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

Diskominfo Tubaba menegaskan, pengaduan tersebut bukan bentuk upaya membatasi kebebasan pers.

Sebaliknya, pemerintah daerah memilih menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem pers nasional untuk menguji persoalan pemberitaan secara profesional dan objektif.

Dalam pengaduannya, Diskominfo Tubaba meminta Dewan Pers menilai sejumlah aspek pemberitaan yang dinilai perlu diklarifikasi.

Di antaranya menyangkut independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, pencampuran fakta dan opini, serta pelayanan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah hak jawab yang disebut telah disampaikan Diskominfo Tubaba kepada media yang bersangkutan.
Namun, hingga pengaduan diajukan ke Dewan Pers, hak jawab yang dikirim melalui surat elektronik ke redaksi disebut belum dimuat.

Bagi Diskominfo Tubaba, hak jawab bukan sekadar formalitas. Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasan, terutama ketika pemberitaan menyangkut dugaan atau informasi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan.

Karena itu, Diskominfo memilih tidak menyelesaikan persoalan tersebut hanya melalui perdebatan antara pemerintah dan media.

Pemerintah daerah menyerahkan penilaian kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian pengaduan dan persoalan etika pers.

Melalui pengaduan tersebut, Diskominfo Tubaba meminta Dewan Pers memberikan penilaian serta rekomendasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers yang berlaku.

Diskominfo juga meminta Dewan Pers menguji pemberitaan tersebut dari berbagai aspek, mulai dari akurasi dan keberimbangan hingga proses verifikasi serta pengujian informasi sebelum berita dipublikasikan.

Selain itu, pemerintah daerah menyoroti dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Dengan membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, Diskominfo Tubaba berharap terdapat penilaian yang objektif sehingga polemik pemberitaan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara pemerintah daerah dan media.

Diskominfo Tubaba juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menghormati kemerdekaan pers dan fungsi media sebagai kontrol sosial.

Kritik terhadap pemerintah, menurut Diskominfo, merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan melalui produk jurnalistik yang memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan profesionalitas.

Pemerintah daerah menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh, sehingga setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.

Atas dasar itu, pengaduan kepada Dewan Pers disebut sebagai langkah untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme yang memang disediakan dalam ekosistem pers Indonesia.

Di tengah polemik tersebut, Diskominfo Tubaba menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan insan pers.

Pemerintah daerah berharap hubungan antara pemerintah dan media dapat dibangun melalui keterbukaan informasi, kritik konstruktif, kemitraan, dan profesionalisme jurnalistik.

Fungsi kontrol media terhadap pemerintah, kata Diskominfo, tetap dibutuhkan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Namun disisi lain, pemerintah juga berharap setiap pemberitaan yang menyangkut lembaga atau pejabat publik tetap mengedepankan verifikasi dan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diberitakan.

Pengaduan ke Dewan Pers tersebut akhirnya menjadi pilihan Diskominfo Tubaba untuk menyelesaikan polemik melalui jalur yang dianggap tepat, sekaligus menjaga agar hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers tetap berjalan sehat.

Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan semata soal satu pemberitaan, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers, hak masyarakat mendapatkan informasi, dan hak pihak yang diberitakan untuk memperoleh ruang klarifikasi.(Kominfo Tubaba)

Berita Terkini