JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Tidak ada tersangka dan tahanan yang diistimewakan di Rutan (rumah tahanan) Bareskrim Polri, semuanya berjalan sesuai prosedur dan diatur menurut peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Dari penerimaan dan penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan keamanan sesuai dengan aturan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, pada Rabu (12/8/2026) di Jakarta.
Dia katakan, pengelolaan Rutan Bareskrim mengacu pada Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang ketentuan mengenai perawatan tahanan di lingkungan Polri. Setiap proses dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dan berada dalam sistem pengawasan secara berjenjang.
Ia menjelaskan, pelayanan terhadap tahanan mencakup pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, pakaian tahanan, waktu kunjungan, serta mekanisme penyampaian keluhan. Seluruh bentuk pelayanan tersebut merupakan bagian dari perawatan tahanan yang telah diatur.
Baca juga: Meriahkan HUT RI ke-81, PMJ Adakan Festival UMKM dan Lomba Lukis
Dalam pelaksanaan kunjungan, misalnya, setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan dan pencatatan identitas serta pemeriksaan barang bawaan. Kunjungan juga dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.
Johnny menegaskan, aspek keamanan juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan Rutan. Petugas jaga memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara berkala dan insidentil, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi ruang tahanan serta penggeledahan apabila diperlukan.
“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” ujar Johnny.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh tahanan, di antaranya membawa alat komunikasi, membawa uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam Rutan.
Pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri juga dilaksanakan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan arahan. Pelaksanaannya berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.
Menurut Johnny, keberadaan fasilitas Rutan juga telah disesuaikan dengan kebutuhan perawatan tahanan, antara lain ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, tempat penyimpanan barang titipan, serta sarana pengamanan seperti CCTV dan metal detector.
“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.