8 Bulan Sudah Berantakan, Kerugian Embung Kemiling Bisa Lebih Besar dari Temuan BPK

Minggu, 16 Agustus 2026 07:53
Foto kolase kondisi Embung Kemiling HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Embung Kemiling, gagasannya hebat, solusi mengurangi banjir, stok air, sekaligus lokasi jogging track dan ruang terbuka hijau buat kongkow-kongkow warga Kota Bandarlampung. Namun, akibat pengerjaan yang diserahkan kepada CV Raden Galuh (RG), hasilnya "jauh panggang dari api".

Baru delapan bulan diresmikan, kondisinya berantakan tak terawat. Selain telah menjadi temuan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Wilayah Lampung, Embung Kemiling hanya menambah potret pengerjaan yang berpotensi merugikan negara lebih besar dan bikin "mata perih".

Baca juga: Terbukti, CV RG Kerjakan Embung Kemiling Tak Becus, Rugikan Rp383.441.627, 63

Hasil investigasi Heloindonesia.com, Sabtu (15/8/2026), bagaimana mau menjadi ruang terbuka hijau, tanaman yang ada banyak yang mati, tanah merah mengangga tebing longsor, sisa air endapan air di sana-sini. Tangga semen menuju jogging track jadi "menggantung" akibat tergerus tanahnya.

Bahkan, sisa-sisa kayu buat ngecor masih menempel di dinding embung dekat prasasti peresmiannya. Pegangan pagar yang ringkih seakan tinggal menunggu bulan, catnya sudah ada yang terkelupas, bahan pohon mati dikumpulkan warga buat kayu bakar, embungnya entah apakah masih bisa berfungsi buat menampung air saat hujan deras?

Bisa jadi, temuan BPK Wilayah Lampung senilai Rp383.441.627,63 yang telah dikembalikan kontraktor merupakan puncak gunung es dari kerugian yang lebih besar dari proyek senilai senilai Rp6.980.867.931,65 Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) tertanggal 2 September 2025.

Pemerintah dan masyarakat tak tertutup kemungkinan menanggung kerugian lebih besar dari temuan tersebut. Embung Kemiling yang digagas luar biasa hanya dalam hitungan bulan mempertontonkan kecompang-campingan akibat pengerjaan yang terbukti telah mengurangi volume dan menyimpang dari spesifikasi.

Sebelumnya, Dinas PSDA Provinsi Lampung telah menjelaskan secara normatif lewat media bahwa proyek telah melalui tender resmi dan pengawasan teknis. Beberapa kondisi tanaman atau area di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak bisa serta-merta dijadikan indikator kegagalan proyek utama.

Namun, faktanya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Lampung, 26 Mei 2026, lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/06/2026, proyek tersebut kekurangan volume senilai Rp263.595.470,49 dan tak sesuai spesifikasi Rp119. 846.137,14.

BPK Wilayah Lampung melihat munculnya permasalahan akibat (1) Kadis PSDA tak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan, (2) PPK dan Tim Teknis tidak mengendalikan kontrak dan tidak menguji perhitungan volume dan spesifikasi.

CV RG melaksanakan proyek senilai Rp6.980.867.931,65 lewat kontrak dengan Dinas PSDA No.600.1.4.3/002/1.03.02.1.01.0120/KTR/PK/APBD/V.04/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 dengan jangka waktu pelaksanaannya 120 hari atau hingga 30 Desember 2025. (HBM)

Berita Terkini