Amankan Aset Daerah, Pemkot Bandarlampung Sertifikasi 700 Bidang Tanah di Bawah Jalan

Senin, 31 Agustus 2026 15:08
Kabag Pemerintahan Kota Bandarlampung M.Eri Arifandi HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus memperkuat pengamanan aset daerah melalui program sertifikasi tanah. Salah satu yang kini tengah diproses adalah sekitar 700 bidang tanah yang berada di bawah jalan dan telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

Proses sertifikasi dilakukan secara bertahap karena membutuhkan pendataan, pengecekan batas bidang tanah, hingga koordinasi dengan masyarakat yang berbatasan langsung dengan aset pemerintah.

Kabag Pemerintahan Kota Bandarlampung M.Eri Arifandi menyampaikan, pengelolaan aset daerah dimulai dari proses penyerahan aset melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Aset tersebut dapat berasal dari perumahan, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), maupun hibah.Setelah diserahkan, aset dituangkan dalam berita acara serah terima dan kemudian dicatat dalam administrasi aset pada bagian keuangan.

“Setiap aset, baik itu dari perumahan, pasum, dan segala macam, diserahkan melalui Perkim. Ada juga yang hibah, itu masuk ke Perkim. Dari Perkim dibuat berita acara serah terima, lalu aset tersebut dicatatkan ke bidang aset di keuangan,” jelasnya,Senin.( 31/8/2026).

" Setelah tercatat, proses selanjutnya adalah sertifikasi tanah. Dalam pelaksanaannya, Pemkot berkoordinasi dengan bagian terkait serta Badan Pertanahan Nasional (BPN)," teranganya.

Menurutnya, sertifikasi aset menjadi salah satu prioritas Pemkot Bandar Lampung untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah aset pemerintah dikuasai atau diklaim pihak lain.

“Pesertifikatan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung ini sesuai dengan arahan Wali Kota Bandar Lampung merupakan salah satu tujuan utama agar aset-aset di pemerintahan Kota Bandar Lampung ini bisa aman, tidak ada gangguan dari manapun,” ujarnya.

Sertifikasi Tanah di Bawah Jalan
Tak hanya tanah yang digunakan untuk bangunan pemerintahan, Pemkot Bandarlampung juga menyasar tanah yang berada di bawah jalan.

Saat ini, sekitar 700 bidang tanah di bawah jalan yang telah ditetapkan melalui SK sedang diproses sertifikasinya secara bertahap.
Proses tersebut dinilai cukup kompleks, terutama karena harus memastikan batas-batas tanah dengan lahan milik masyarakat di sekitarnya.

“Tanah di bawah jalan yang sudah di-SK-kan itu sekitar 700. Kami sekarang berproses pelan-pelan karena memang sertifikatannya agak rumit,” katanya.

Untuk jalan yang membentang cukup panjang, proses pengukuran dan penetapan batas dapat melibatkan banyak warga yang lahannya berbatasan langsung dengan tanah milik pemerintah.

“Kalau jalan itu panjangnya satu kilometer, kiri kanan jalan itu kita harus mintakan izin semua warga yang berbatasan,” jelasnya.

Selain koordinasi dengan masyarakat, proses tersebut juga melibatkan pamong setempat dan RT untuk memastikan batas-batas tanah di lapangan.

“Di bagian aset itu sudah tercatat semua. Tapi kita bekerja sama dengan pamong setempat, bagaimana tentang persyaratan sertifikatan dan batas-batasnya. Karena batas-batas itu berhubungan dengan tetangga, kita harus bekerja sama dengan RT,” ujarnya.

Terkendala Jadwal Pengukuran BPN
Dalam proses sertifikasi, BPN memiliki peran penting, khususnya dalam pengukuran dan penerbitan sertifikat. Namun, salah satu tantangan yang dihadapi Pemkot adalah menyesuaikan proses tersebut dengan jadwal pengukuran BPN.

“Semua sertifikat itu pasti melibatkan BPN. Itu bukan menjadi masalah, tapi salah satu kendala kita karena BPN juga punya jadwal tersendiri terhadap pengukurannya. Jadi kita harus menyesuaikan dengan jadwal dari BPN,” katanya.

Meski membutuhkan waktu, koordinasi antara Pemkot Bandar Lampung dengan BPN sejauh ini disebut berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah, kerja sama selama ini berjalan lancar,” tuturnya

"Pemkot Bandarlampung berharap proses sertifikasi dapat memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset daerah. Dengan legalitas yang jelas, aset pemerintah diharapkan dapat terlindungi dari potensi sengketa sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.( Hajim).

Berita Terkini