Polda Lampung Periksa Kanit Iptu DK Dugaan Tangkap Pemuda Sembarangan

Senin, 31 Agustus 2026 16:51
Ilustrasi AI Helo Indonsia HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kanit Binmas Polsek Tanjungkarang Barat, Iptu DK, keserimpet dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait ketidakprofesionalan, proporsional, dan prosedural dalam terhadap seorang pemuda dengan tudingan pencabulan terhadap pacarnya.

Orangtua sang pemuda, TM, membenarkan dirinya memeroleh surat panggilan dari Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Karimudin Ritonga, SIK, MH sebagai saksi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi yang dilakukan Iptu DK terhadap putranya.

"Iya, saya diminta memberikan kesaksian besok, Selasa, 1 September 2026," kata TM kepada Heloindonesia.com, Senin (31/8/2026). Dia mengaku baru mendapatkan surat tersebut hari ini. Hal yang sama dibenarkan pula oleh koordinator advokatnya, Syamsul Arifin, SH, MH.

Dari Surat Panggilan No. Spg/12b4/VIII/WAS.2.1/2026/Wabprof, Iptu DK diduga melanggar Pasal 5, Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bagi korbannya, ASA (25), ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga akibat penangkapan yang dilakukan asal-asalan yang dilakukan  Iptu DK. Setelah babak belur dianiaya oknum kepolisian tersebut, PN Tanjungkarang memvonisnya 3,6 tahun penjara pada Selasa (21/4/2026).

Para penasehat hukum sang pemuda yang membela secara sukarela (probono) menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat berat mengingat orangtua sang wanita sudah memafkan dan mencabut laporan ke kepolisian.

Diduga, ketika penangkapan yang melibatkan Iptu DK, sang pemuda dijebak orangtua pacarnya dengan seolah-olah sang kekasih ngajak ketemuan di hotel. Baru sampai, dirinya ditangkap dan dihajar hingga babak belur.

Setelah orangtua wanita menyebut nominal rupiah dengan alasan buat biaya pemindahan puterinya dari SMK ke pesantren. Setelah diserahkan separuh, orangtua pacarnya menyatakan secara tertulis telah damai.

Namun, karena tak dipindahkan dan kasus lanjut, orangtua sang pria menahan pelunasannya. Syamsul Arifin dan timnya -- Bukhori Aidi, Muchzan Zain, dan Tuti -- sedang mempelajari kemungkinan adanya unsur pemerasan dalam kasus ini.

Ironisnya lagi, meski telah damai, kasus ini ternyata terus bergulir ke meja hijau. Ibu kandung sang wanita memaafkan dan mencabut pengaduannya yang dengan suka rela hadir sebagai saksi a de charge (saksi meringankan) buat sang pemuda.

“Saya sudah memaafkannya. Oleh karena itu, saya mohon majelis hakim dapat membebaskan terdakwa atau menjatuhkan hukuman paling ringan,” tutur ibu pacarnya sambil menangis saat sidang.

Setelah memberikan kesaksiannya, sang pemuda mencium tangan calon mertuanya seraya menangis meminta maaf. Dia pun menyatakan kesiapannya menikahi kekasihnya.

Namun, JPU Eka Septiana Sari, SH tetap menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dan vonis 3,6 tahun oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang No 88/Pid.Sus/2026/PN.Tanjungkarang. "Kami mengajukan banding ke Bid Propam Polda Lampung agar," pungkas Syamsul Arifin. (HBM)

Berita Terkini