Kabel WiFi Diduga Nebeng Tiang PLN di Pulung Kencana, PLN Ancam Tindak hingga Jalur Hukum

Jumat, 11 September 2026 12:22
Kabel-kabel yg diduga menumpang pada tiang jaringan listrik milik PLN dan terpasang secara tidak beraturan. HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM-- Pemasangan kabel jaringan internet yang diduga milik PT Wayabung Global Network di wilayah Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, dikeluhkan warga.

Kabel-kabel tersebut diduga menumpang pada tiang jaringan listrik milik PLN dan terpasang secara tidak beraturan. Kondisi itu dinilai mengganggu estetika lingkungan sekaligus berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun jaringan kelistrikan.

Sejumlah warga Pulung Kencana yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan kabel tersebut cukup mengganggu karena pemasangannya terlihat semrawut dan menggunakan tiang PLN.

“Iya, ini sangat mengganggu dan juga bisa membahayakan. Kabel-kabelnya tidak beraturan,” ujar warga tersebut, Jumat (11/09/2026).

Keluhan itu mendapat respons tegas dari PLN Icon Plus. Manajer Perwakilan PLN Icon Plus wilayah Provinsi Lampung, Rifai, mengatakan pihaknya akan turun melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi serta pihak yang memasang jaringan tersebut.

“Kita akan melakukan pengecekan di lapangan. Bila terbukti, kita lakukan peneguran hingga penyegelan,” tegas Rifai.

Rifai mengatakan, PLN tidak melarang masyarakat maupun perusahaan menjalankan usaha layanan internet. Namun, pemasangan jaringan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan atau menumpang pada tiang milik PLN tanpa ketentuan yang berlaku.

“Kita cari dan pastikan dulu siapa providernya. Kita beri arahan, silakan usaha, tapi jangan nebeng di tiang PLN karena itu melanggar,” ujarnya.

Menurut Rifai, setelah identitas provider dan kondisi pemasangan dipastikan, PLN akan mengambil langkah sesuai ketentuan. Penertiban terhadap kabel yang berada di tiang PLN juga akan dikoordinasikan dengan aparat keamanan apabila diperlukan.

“Kita juga akan laporan ke Polres setempat untuk meminta keamanan sekiranya kita mau lepas kabel yang ada di tiang PLN,” ungkapnya.

Ia menegaskan, langkah awal yang akan ditempuh PLN adalah memberikan teguran dan arahan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, apabila teguran tersebut tidak diindahkan, PLN membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Jika kita sudah melakukan teguran baik-baik, apabila pemilik WiFi tidak mengindahkan, maka kita bisa membawanya ke jalur hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak PT Wayabung Global Network mengenai dugaan pemasangan kabel jaringan dengan menumpang pada tiang PLN tersebut.

PLN Icon Plus menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan guna memastikan fakta, pemilik jaringan, serta status pemasangan kabel sebelum menentukan langkah penertiban.

Masyarakat pun diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri terhadap kabel maupun jaringan yang terpasang dan menyerahkan proses pengecekan serta penertiban kepada pihak yang berwenang demi menghindari risiko keselamatan.

(Rohman)

Berita Terkini