MESUJI, HELOINDONESIA.COM -- Terungkap, pemantik kasus penembakan pakai senjata api rakitan di arena sabung ayam Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Pelaku tak terima wasit menilai seri pertandingan adu ayam.
Setelah kabur 17 hari, pelaku, inisial AS (44), warga Desa Sidang Muara Jaya, diantar anggota kepolisian dan keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji, Jumat (18/9/2026), pukul 15.30 WIB.
Pelaku dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata api rakitan di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Mesuji
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.IK., M.H., membenarkan penyerahan diri tersebut. Pelaku tak terima keputusan wasit yang menyatakan pertandingan berakhir seri pada Selasa (1/9/2026), pukul 16.30 WIB.
Sasarannya Mersiyanto (49) alias Empo, warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang ada di lokasi sabung ayam. Korban mengalami luka tembak pada lengan dan ketiak kanan hingga.
“Pelaku mengakui telah melakukan penembakan terhadap Empo pakai senjata api rakitan,” ujar Kapolres Minggu (20/09/26). Senjata api rakitan yang digunakan, menurut pelaku, dibuang ke sungai saat melarikan diri.
AS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Mesuji atas pelanggaran Pasal 468 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP dan Pasal 306 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan perjudian sabung ayam serta kepemilikan senjata api rakitan tanpa legalitas dalam kasus tersebut. (Aan.S)