Keserimpet Mobil Rental, Anggota DPRD Balam Klarifikasi Nilai dan Status Mobil

Sabtu, 19 September 2026 21:20
Yunika Indahayati (Foto Hajim/Helo) HELO LAMPUNG

BANDARLAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Anggota DPRD Kota Bandarampung, Yunika Indahayati, membantah nilai tagihan sewa mobil rental yang dilaporkan ke Polda Lampung mencapai Rp1,16 miliar. Dia juga menjelaskan versinya mengenai status penyerahan mobil, pembayaran sewa, dll. 

BANTAH NILAI

Menurut dia, nilainya tak sampai sebesar itu. Yunika mengaku telah mengajak pihak rental menghitung bersama untuk mengetahui secara pasti kewajiban yang belum diselesaikannya. Istilah dia, jika sebesar itu bisa rental 100-an mobil. 

Namun, ajakan tersebut belum direspons pihak rental, katanya pada konferensi pers didampingi pengacara Sopian Sitepu di kantor hukumnya, Jl. Kimaja Wayhalim, Kota Bandarlampung, Sabtu (19/9/2026), pukul 15.30 WIB.

Sopian Sitepu mengatakan pihaknya akan menemui pemilik rental maupun penyidik untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai duduk perkara, perhitungan pembayaran, dan status kendaraan yang dipersoalkan.

Pihaknya, lanjutnya, tidak menyatakan mutlak A benar atau B salah. Dia ingin melihat versi hitungan pihaknya dan rental. "Selaku penasihat hukum, kami akan kooperatif dan berusaha menyelesaikan persoalan ini," ujar Sopian.

Kuasa Hukum Yunika Indahayati Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn. dari kantor hukum Sopian Sitepu & Partners.( Foto Hajim/Helo).

BANTAH PENGGELAPAN

Yunika juga mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental. Menurut dia, hubungan dengan pemilik rental berinisial Debi selama ini berjalan baik.

"Hubungan saya sama Debi sangat-sangat baik seperti adik saya sendiri," kata Yunika. Ia juga menegaskan kendaraan yang menjadi persoalan dalam laporan ke Polda Lampung telah diserahkan kepada pemilik rental.

Sistem rentalnya cukup ketat. Bahkan, menurut Yunika, keterlambatan pembayaran sewa dua hari saja langsung kendaraannya dimatikan melalui sistem GPS.

Ditambahkan Sopian, berdasarkan versinya, penggunaan sejumlah kendaraan bermula dari adanya kendala operasional yang kemudian digunakan oleh Yunika dan pembayaran sewanya dilakukan secara rutin.

Baca juga: Polda Lampung Diminta Profesional Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Anggota DPRD

TAK ADA KAITAN PARTAI

Sopian menambahkan persoalan klaimnya tak ada hubungannya dengan partai politik maupun posisinya sebagai wakil rakyat. "Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental, tidak ada hubungannya dengan partai dan jabatan, murni urusan pribadi," tegasnya.

SIDIK

Perkara ini sudah naik penyidikan atas laporan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, laporan tersebut berkaitan dengan beberapa kendaraan yang disewa secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Nilai kerugian yang dilaporkan disebut mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

Polda Lampung membenarkan perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga telah mengamankan dua kendaraan, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza, sebagai barang bukti dan masih melakukan pendalaman.

Pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup dan melalui gelar perkara. Di sisi lain, Yunika menyatakan dirinya belum pernah menerima panggilan pemeriksaan maupun menjalani klarifikasi terkait perkara tersebut.

Dengan adanya bantahan dari Yunika dan kuasa hukumnya, pokok persoalan kini tidak hanya menyangkut keberadaan kendaraan, tetapi juga perbedaan versi mengenai status penyerahan mobil, pembayaran sewa, serta dasar penghitungan tagihan Rp1,16 miliar. (Hajim)

Berita Terkini