LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — LSM Pro Rakyat mengharapkan Polda Lampung menangani secara profesional dan transparan laporan dugaan penggelapan mobil yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Pro Rakyat menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi latar belakang politik maupun posisi terlapor sebagai anggota legislatif.
"Kami meminta Polda Lampung tegas, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum," kata Ketum Pro Rakyat Aqrobin AM bersama Sekum Johan Alamsyah dalam rilis yang diterima Heloindonesia.com, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: Anggota DPRD BL dari Gerindra Dilaporkan Gelapkan Mobil Rental Senilai Rp1,16 M
Menurut Aqrobin, status politik seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum. "Walaupun yang dilaporkan merupakan wakil rakyat yang berasal dari partai berkuasa, hukum tetap harus berlaku sama. Jabatan maupun kendaraan politik jangan sampai menjadi tameng," ujarnya.
Ia mengatakan, proses hukum yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa orang yang memiliki posisi politik tertentu dapat memperoleh perlakuan khusus.
"Jangan sampai karena berasal dari partai berkuasa mendapat perlakuan khusus. Kemudian muncul kesan seolah-olah masyarakat harus tunduk secara hukum, sementara pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan mendapatkan perlakuan berbeda," katanya.
Aqrobin menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap laporan dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang tersedia."Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum," tandasnya.
Akan Surati Presiden
Pro Rakyat, lanjut Aqrobin, juga berencana menyurati Presiden RI Prabowo Subianto. Surat tersebut akan berisi aspirasi sekaligus kekhawatiran terkait pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
"Kami akan bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Jangan sampai masyarakat Lampung kecewa apabila ada oknum anggota DPRD, kader partai penguasa, kemudian dipersepsikan kebal hukum atau dilindungi," ujarnya.
Di sisi lain, Johan Alamsyah mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menjadi ranah aparat penegak hukum. Pimpinan partai di tingkat Provinsi Lampung, menurut dia, juga perlu melakukan evaluasi internal terhadap kader yang bersangkutan.
Evaluasi dinilai penting untuk menjaga marwah partai sekaligus kepercayaan publik terhadap para kader yang menduduki jabatan publik. "Kami meminta partainya segera mengevaluasi internal secara serius. Tindakan tegas harus dilakukan, termasuk mempertimbangkan PAW," kata Johan.
Menurutnya, setiap anggota DPRD semestinya memahami konsekuensi etika dan moral sebagai pejabat publik yang memperoleh mandat melalui pemilihan umum.
Hormati Praduga Tak Bersalah
Johan menegaskan, desakan evaluasi internal tersebut bukan berarti Pro Rakyat menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. "Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi partai politik juga mempunyai tanggung jawab menjaga marwah organisasi dan kepercayaan publik," jelasnya.
Menurut Johan, evaluasi internal merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi ketika seorang kader yang memegang jabatan publik menghadapi persoalan hukum.
"Ini berkaitan dengan moral hazard dan tanggung jawab partai terhadap publik," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kursi anggota DPRD merupakan mandat politik yang diberikan masyarakat melalui Pemilu 2024. Karena itu, anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan tersebut.
"Rakyat yang memilih pada Pemilu 2024 tentu memiliki hak untuk menilai. Ini adalah konsekuensi dari mandat politik yang diberikan melalui pemilu. Wakil rakyat harus mempertanggungjawabkan kepercayaan masyarakat, bukan hanya secara politik, tetapi juga secara moral, etika, dan hukum," tegas Johan.
Pro Rakyat juga menilai masyarakat memiliki hak untuk mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta dan informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum.
Menurut organisasi tersebut, perhatian utama mereka adalah memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam penanganan perkara di Polda Lampung.
"Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta hukum ditegakkan. Jangan karena jabatan politik, anggota DPRD dari partai berkuasa, kemudian hukum menjadi tumpul," kata Aqrobin.
Perkara Masuk Penyidikan
Hingga Jumat (18/9/2026), Polda Lampung menyatakan perkara dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua kendaraan dan masih melengkapi alat bukti lainnya. Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Rls/HBM)