✕

Aneh, Krisis BBM di Lampung, Pasokan Tambah Antrean Makin Gila

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:16
Antrean pertalite di SPBU Durian Payung, Jl. A. Yani, Kota Bandarlampung, Jumat (1/10/2026) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Provinsi Lampung seperti sedang krisis energi bahan bakar minyak (BBM). Antrean kendaraan meluber hingga ke bahu nyaris di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga 24 jam beberapa pekan terakhir ini. Anehnya, tak ada kebijakan pengurangan pasokan BBM ke Lampung.

Tak hanya solar, kendaraan yang mengisi pertalite juga mulai ikut antrean, antara lain di kawasan Jalan Sultan Agung, Urip Sumoharjo, Pangeran Antasari, Diponegoro, Wolter Monginsidi, Soekarno-Hatta, hingga sejumlah SPBU di Jalan Yos Sudarso dan ZA Pagar Alam.

Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penyaluran solar ke Lampung mencapai 569.332 kiloliter (KL) atau sekitar 108,11 persen dari kuota secara proporsional year-to-date, sementara Pertalite mencapai 485.208 KL atau 104,83 persen dari kuota YTD.

Pemprov Lampung telah pula mengusulkan tambahan kuota kepada BPH Migas sebesar 120.384 KL untuk Solar dan 72.391 KL untuk Pertalite, atau total 192.775 KL. Namun, penambahan pasokan tetap tak menghentikan terjadinya antrean di sejumlah SPBU.

Menurut Pertamina Patra Niaga, tidak ada kebijakan pengurangan pasokan solar ke Lampung. Sebaliknya, rata-rata penyaluran solar meningkat dari sekitar 2.178 KL per hari pada Januari-April 2026 menjadi 2.503 KL per hari pada Mei-Agustus, atau naik sekitar 14,9 persen.

Memasuki September, penyaluran kembali ditambah sekitar 265 KL per hari sehingga rata-rata menjadi sekitar 2.768 KL per hari. Pertamina juga menyatakan pasokan diprioritaskan ke SPBU dengan konsumsi tinggi dan menambah jam operasional serta operator di titik yang padat.

Dengan demikian, di satu sisi terdapat laporan antrean dan kekosongan stok di lapangan. Di sisi lain, data Pertamina menunjukkan penyaluran justru ditambah. Di sinilah persoalan distribusi BBM Lampung menjadi penting untuk dibongkar secara menyeluruh.

Penimbunan Solar

Polda Lampung telah turun tangan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Hery Rusyaman mengatakan kepolisian mendata seluruh SPBU termasuk nama pemilik, kuota harian dan penyalurannya. Data tersebut kemudian akan dicocokkan dengan data Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas.

Tujuannya sederhana tetapi penting: mencari tahu apakah kuota yang diterima SPBU memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau ada persoalan lain dalam distribusi.
Polisi juga menelusuri kemungkinan penyalahgunaan barcode kendaraan dan pengisian secara berulang.
Kecurigaan itu bukan tanpa dasar.

Di Lampung Selatan, polisi membongkar gudang yang diduga digunakan untuk menimbun solar subsidi. Dari lokasi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang, polisi menyita sekitar 2.395 liter solar subsidi, sejumlah jeriken, kempu, mesin penyedot dan satu unit truk.

Menurut polisi, praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara kendaraan mengisi solar subsidi secara berulang di SPBU, kemudian BBM dipindahkan ke gudang untuk dijual kembali. Kasus itu disebut telah berlangsung sekitar enam bulan.

Temuan tersebut membuat persoalan antrean menjadi semakin terang sekaligus semakin gelap. Terang, karena ada contoh konkret bagaimana BBM subsidi dapat keluar dari jalur peruntukannya. Gelap, karena satu kasus belum otomatis membuktikan bahwa seluruh antrean di Lampung disebabkan pelangsiran.

Di Pesawaran, Satlantas juga pernah turun setelah menerima laporan masyarakat mengenai antrean BBM di SPBU Tugu Pengantin. Petugas mengurai kepadatan dan meminta truk tidak mengambil badan jalan karena mengganggu jalur Lintas Barat.

Padahal, Polresta Bandarlampung sebelumnya telah meminta pengelola SPBU mengatur antrean agar tidak meluber ke badan jalan. Polisi juga menyatakan Satlantas siap membantu apabila antrean berpotensi mengganggu pengguna jalan.

Dengan kata lain, persoalannya bukan tidak ada kewenangan. Yang diperlukan adalah kehadiran, koordinasi dan konsistensi di lapangan. Jangan Sampai Subsidi Melahirkan Antrean BBM subsidi pada dasarnya diberikan untuk membantu masyarakat dan kegiatan ekonomi yang membutuhkan.

Tetapi ketika masyarakat harus membayar dengan harga subsidi sekaligus “membayar” menggunakan waktu berjam-jam di jalan, tujuan pelayanan publik menjadi terganggu.
Sopir truk kehilangan waktu.
Distributor terlambat mengirim barang.

Petani menunggu kendaraan.
Pelaku usaha menghitung ulang biaya operasional. Pengguna jalan lainnya harus memperlambat kendaraan karena badan jalan dipenuhi antrean. Dan SPBU menjadi simpul kemacetan baru. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan kuota ditambah. (HBM)

Berita Terkini