HELOINDONESIA.COM -SEMARANG – Pemberdayaan masyarakat Indonesia tentang keamanan pangan menjadi hal penting karena budaya keamanan pangan dan kesadaran masyarakat Indonesia masih rendah. Hal tersebut dikatakan Ketua Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Semarang, Dr Ir Nurrahman MSi dalam Seminar Kajian Teknologi Pertanian, di Gedung V Universitas Semarang (USM), Jumat (7/7/2023).
Seminar yang digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Hasil Pertanian (Himateta) USM berlangsung secara hybrid. Seminar menghadirkan dua narasumber dari PATPI Semarang Dr Ir Nurrahman MSi dan Staf Balai BPOM Semarang, Purwaningdyah Reni Hapsari SFarm Apt. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian USM, Ika Fitriana STP MSc.
Nurrahman mengatakan, memperoleh makanan yang cukup, bergizi dan aman adalah hak setiap manusia, hal itu tercantum dalam UU No. 7 tahun 1996 dan No. 18 tahun 2012.“Keamanan pangan adalah prasyarat, tidak ada ketahanan pangan tanpa keamanan pangan. Jika pangan aman, maka pangan akan mampu memenuhi kebutuhan gizi tubuh,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahaya dalam keamanan pangan terdiri dari bahaya mikrobiologi yaitu ada virus, bakteri, protozoa, parasit, dan jamur. Bahaya kimia seperti toksin alami, Bahan Tambahan Pangan (BTP) jumlah dan legalitas, migrasi packaging, dan cemaran lingkungan (pestisida, antibiotik, logam berat).
Bahaya Fisik
“Adapun bahaya fisik yaitu gelas, batu, serangga, plastik, kayu, logam, tulang, dan barang personal. Sebab-sebab makanan dapat menyebabkan penyakit yaitu residu bahan kimia, penggunaan bahan kimia, logam berat, kontaminasi mikrobiologis, dan pengolahan tidak tepat,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa tantangan dan akar masalah keamanan pangan di Indonesia yaitu kebersihan dan sanitasi yang buruk, kebersihan mencuci pangan segar dan peralatan yang buruk, ketersediaan air minum yang aman dan keterbatasan infrastruktur.
“Konsumen Indonesia harus bisa melindungi diri agar tetap higienis dan tersanitasi dengan baik. jika keamanan pangan menjadi kebutuhan masyarakat maka kontrol sosial keamanan pangan menjadi lebih kuat,” tandasnya.
Sementara itu, Staf Balai BPOM Semarang, Purwaningdyah Reni Hapsari mengatakan, regulasi terkait pengawasan keamanan pangan IRTP ada di UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan, UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (urusan kesehatan), PP No. 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan.
Pangan Olahan
Menurutnya, pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan atau mengalami perlakuan minimal, dapat dikonsumsi langsung, dan dapat menjadi bahan baku pangan olahan. Sedangkan, pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Dia mengatakan, pangan olahan yang wajib terdaftar di Badan POM adalah jenis pangan seperti pangan olahan dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi, pangan wajib SNI, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Ketua Himateta USM, Fadly Muhammad Irhab Ra’uf mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memperingati Hari Keamanan Pangan. Selain itu, katanya, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kualitas pangan, mendukung terwujudnya tujuan pembangunan berkelanjutan tentang pangan dan kemitraan dan untuk mengetahui batas takaran dalam penambahan bahan tambahan pangan dalam skala usaha mikro dan menengah. (ADE)