Pemkab Pringsewu Tak Becus Kelola Keuangan, 12 Laporan Karut Marut

Selasa, 18 Juli 2023 09:36
Pemkab Pringsewu Tak Becus Kelola Keuangan, 12 Laporan Karut Marut

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Pringsewu tak becus mengelola keuangan pemerintahannya. Ada 12 laporan keuangan berjumlah miliran rupiah karut marut di kabupaten ini.

Ditambah lagi, sanksi ringan atas ketidakbecusan pengelolaan keuangan tersebut, cuma kena sanksi administrasi dan pengembalikan kerugian negara.

Data yang diperoleh Helo Indonesia Lampung, ke-12 laporan keuangan yang tak becus ditangani Pemkab Pringsewu adalah:

PENDAPATAN
1. Pajak Restoran pada empat OPD terlambat disetor sebesar Rp164.004.020,00.
2. Pengelolaan Pendapatan Restribusi Daerah pada tiga OPD belum memadai.

BELANJA
3. Pembayaran hononarium sebesar Rp 292.970.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan.
4. Pembayaran biaya langsung personel dan konsultan perencanaan, pengawasan, penyusunan dokumen, dan survei pada empat OPD sebesar Rp 459.133.625,01 tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Gubernur Arinal Dikukuhkan Menjadi Ketua PPI Provinsi Lampung

5. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 790.545.428,00 tidak sesuai kondisi senyatanya.
6. Pengelolaan Belanja subsidi sembako dalam kegiatan pasar murah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan tidak memadai.

7. Pengelolaan belanja Hibah tidak sesuai ketentuan.
8. Kekurangan Volume Sebesar Rp.66.664.572,56 dan ketidak sesuaian Spesifikasi sebesar Rp.298.873.944,68 atas 10 paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

9. Kekurangan Volume sebesar Rp 2.072.982.334,27 dan ketidaksesuaian Sepesifikasi Kontrak sebesar Rp.971.403.206,09 atas 21 paket Belanja Modal Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan jalan, Peningkatan Jaringan irigasi dan Pengembangan Jaringan Distribusi Air Minum pada Dinas PUPR.

10. Pengelolaan Penggunaan Dana BOS tidak sesuai ketentuan.
11. Belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19 tidak sesuai ketentuan.
12. Pengelolaan Aset Tetap dan Aset lainnya kurang tertib.

Baca juga: Surya Paloh Bertemu Jokowi di Istana Usai Reshuffle Kabinet

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Pringsewu tahun 2022 No.35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, kepada Pemkab setempat.

Berdasarkan analisis LHP BPK Lampung berdasarkan 12 temuan tersebut, ada kelemahan sistem pengendalian intern.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto mengatakan telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, baik temuan administrasi dan temuan pengembalian.

"Sudah, untuk sanksi administrasi sudah kita lakukan teguran dan untuk temuan sudah kita perintahkan untuk pengembalian," kata Andi melalui telepon seluler, Senin (17/7/2023).

Ketika disinggung jumlah persentase yang sudah di kembalikan, dirinya mengaku tidak ingat. "Gak ingat.Tapi tinggal sedikit lagi. Dibawah 50 persen," jawabnya singkat. (Rama).

Berita Terkini

Menumbuhkan Militansi, Siapa Kita?

Ragam • 13 jam 31 menit lalu

Rayap Besi

Ragam • 16 jam 17 menit lalu