LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Belum diberi izin tempat ibadah permanen, Panitia Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) bersama perwakilan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengingatkan Kelurahan Rajabasa Jaya jangan sampai viral lagi.
Dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Selasa (29/8/2023), pihak Kelurahan Rajabasa punya alasan. "Seharusnya GKKD meminta izin lingkungan terlebih dulu, terutama warga muslim yang ada di sekitar lokasinya," kata Lurah Sumarno.
GKKD baru memiliki sebatas izin lingkungan dari warga nonmuslim saja. "Kami bukan menolak, apalagi sudah ada SKB 3 Menteri, tapi pengajuan izin permanennya belum lengkap, warga muslim sekitarnya belum memberikan izin," katanya,
Sebelumnya, Kelurahan Rajabasa Jaya mengeluarkan surat No.450.2/46/VI.65/VII/2023 yang menerangkan bahwaKelurahan Rajabasa Jaya belum dapat memberikan pengesahan izin pendirian gereja untuk meredam gejolak masyarakat.
Baca juga: Ketua MPW PP Lampung Lantik Pengurus MPC PP Lamtim Periode 2023-2027
Selain itu, kata Sumarno, jemaat GKKD didominasi bukan warga Kelurahan Rajabasa Jaya. "Masyarakat menolak kalau hanya 10 persennya yang merupakan warga Kelurahan Rajabasa Jaya," katanya.
Sumarno menjelaskan jawaban dalam surat tersebut telah dikoordinasikan kepada Wali Kota Bandarlampung, Camat Rajabasa, FKUB Bandarlampung, dan Kemenag Bandarlampung.
Pengurus GKKD menyayangkan hal tersebut sebab regulasi dari SKB 2 menteri sudah dipenuhi bahkan sudah didukung 60 warga. Dia juga sudah menyerahkan semua berkas yang diminta kelurahan," katanya.
Baca juga: Dukung Pemindahan 300 K5, Dishub BL Akan Rekayasa Lalu Lintas
Sebelumnya, kuasa hukum Wawan Kurniawan mengatakan kliennya membubarkan kegiatan GKKD sebagai bentuk tanggung jawabnya menjaga ketentraman warga sebagai ketua RT 12, Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Saat kejadian, GKKD belum mendapatkan dukungan warga dan izin sebagai gereja. Pendetanya juga sudah berjanji secara tertulis sejak akhir Desember 2016 tak akan melakukan kegiatan apapun sebelum ada izin sesuai SKB Mendagri dan Menag. (Hajim)