LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satpol PP Kota Bandarlampung tidak tebang pilih dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosial (APS) yang mengganggu ketertiban dan keindahan kota ini. Untuk APS, ada 1.402 titik.
"Baliho ataupun pemberitahuan terkait APK dan APS yang kurang memadai seperti pemasangan dengan kayu-kayu pasti kita lepas," kata Kasatpol PP Ahmad Nurizki Erwandi di Gedung Semergou, Pemkot Bandarlampung, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: SMPN 02 Tumijajar, Raih Prestasi Hingga Kancah Nasional
Menurut dia, personelnya telah melakukan penertiban APK dan APS setiap hari, termasuk spanduk yang membentang akan dicopot sesuai Perda No 1 Perda 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Pihaknya terus menertibkan APK dan APS, seperti di Jalan Protokol Gatot Subroto dan Ahmad Yani. "Mungkin besok malam, kita ke Jalan Kartini, dilanjutkan ke Z A Pagar Alam, besoknya ke Teuku Umar,dan Sultan Agung," ujarnya.
Mengenai pemasangan alat peraga kampanye dan penyebarannya telah diatur secara lebih rinci oleh Peraturan KPU dan Juknis yang dikeluarkan oleh KPU. PKPU 23 Tahun 2018 untuk Pemilu. Serta PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 untuk Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Pasal 23 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 mengatur apa saja bentuk-bentuk bahan kampanye yang sesuai aturan.
Baca juga: Unila Tak Imparsial, Rocky Ditolak, Erick dan Zulhas Malah Diberi Panggung
SELEBARAN (FLYER) paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) centimeter;
BROSUR (LEAFLET) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) centimeter x 10 (sepuluh) centimeter
PAMFLET paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter; dan/atau
POSTER paling besar ukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter.
Sementara itu, Pasal 24 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 mengatur apa saja bentuk-bentuk Alat Peraga Kampanye yang sesuai aturan
Baca juga: Pemprov Lampung Lakukan Upaya Pencegahan dan Penanganan Karhutla
BALIHO paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
BILLBOARD atau VIDEOTRON paling besar ukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
UMBUL-UMBUL paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
SPANDUK paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan (Hajim)