Helo Indonesia

Plh Sekda Kendal Bakal Tindak Tegas Kades yang Melanggar Netralitas

Ajie - Pilkada
Rabu, 9 Oktober 2024 17:25
    Bagikan  
Plh Sekda Kendal Bakal  Tindak Tegas Kades yang Melanggar Netralitas
\

Plh Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari. Foto: Ist

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala desa atau perangkat desa di Kabupaten Kendal yang terbukti melanggar asas netralitas dalam Pilkada Tahun 2024 bakal ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jika terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang ada," tegasnya di Kendal, Rabu 9 Oktober 2024.

Baca juga: Lolos Proposal PkM, Sejumlah Mahasiswa USM Ikuti PKP2

Ia menyatakan, sanksi yaang akan diterima ASN, kades maupun perangkat desa yang terbukti melanggar bisa berupa administrasi atau pidana.

"Tergantung pelanggarannya, bisa sanksi administrasi sampai sanksi pidana," ujar Agus Dwi Lestari.

Ia menyesalkan terhadap empat kades yang diduga melakukan pelanggaran dengan mengkampanyekan paslon di Pilkada Kendal 2024. Dan meminta ASN, kades dan perangkat desa agar tetap menjaga marwah dan menjunjung tinggi asas netralitas dalam Pilkada Kendal 2024.

"Kami menegaskan kembali untuk menjaga marwah. ASN, kades/perangkat desa untuk netral jangan terpengaruh dengan politik praktis dengan tidak mendukung salah satu paslon di Pilkada 2024," pesannya.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 jo. UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU disebutkan bahwa Kepala Desa untuk netral dalam Pilkada.

Tak Bosan

Agus Dwi Lestari menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kendal akan menegaskan kembali terkait regulasi yang mengatur netralitas kepala desa baik melalui surat edaran atau informasi lainnya.

"Pemerintah Kabupaten Kendal tidak bosan-bosannya mengimbau kepada kades dan perangkat desa masing-masing terkait netralitas dalam Pilkada," tandasnya.

Baca juga: Dituduh Berselingkuh, Respon Paula Verhoeven: Allah Maha Tahu Segalanya!

Sedangkan Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengungkapkan hingga saat ini kasus dugaan 4 kades tidak netral yang menjadi temuan Bawaslu masih dalam proses konfirmasi dan penelusuran.

"Saat ini kami masih meminta keterangan dan konfirmasi kepada salah satu kades, sedangkan yang 3 lainnya masih kami lakukan penelusuran," ungkapnya. (Anik)