Helo Indonesia

PDIP Kendal Pertanyakan Ketegasan Bawaslu Menyusul Putusan MK

Ade - Pilkada
Selasa, 19 November 2024 17:10
    Bagikan  
PDIP Kendal Pertanyakan Ketegasan Bawaslu Menyusul Putusan MK

BAWASLU: Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Munawir didampingi Ketua Fraksi PDIP DPRD Kendal, Tri Purnomo saat mendatangi Kantor Bawaslu Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pertanyakan ketegasan Bawaslu dalam menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang marak dilakukan pejabat negara secara terang-terangan, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan mendatangi Kantor Bawaslu Kendal, Selasa (19/11/2024).

Bukan untuk melaporkan, kedatangan jajaran pengurus DPC PDIP ini untuk bersilaturahmi dan berdiskusi dengan komisioner Bawaslu terkait Putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024 yang menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Terlebih, jajaran pengurus PDIP Kendal menilai banyaknya mobilisasi secara terang-terangan yang dilakukan di Kabupaten Kendal untuk memenangkan paslon tertentu di Pilkada Serentak 2024.

"Ahamdulillah sore ini kita bisa bersilaturahim ke Bawaslu. Kami hanya menyampaikan putusan MK agar Pilkada di Kendal ini biaa berjalan baik. Semua bisa menghormati dan melalui proses yang baik. Dan PDIP berharap Bawaslu bisa bekerja dengan profesional dan baik," ujar Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Munawir didampingi Ketua Fraksi PDIP DPRD Kendal, Tri Purnomo.

Pelanggaran

Ia mencontohkan, beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa. Sehingga kedatangan jajaran pengurus PDIP ini sekaligus untuk berdiskusi terkait sikap Bawaslu Kendal dalam menghadapi kasus tersebut.

"Kedepan bagaimana sikap Bawaslu. Contohnya kemarin ada Kepala Desa Tanjunganom pakai jaket Gerindra mengacungkan jari apakah itu juga apa akan ditindak atau bagaimana karena sekarang ada dasr yang mengikat dari putusan MK," imbuh Munawir.

Muhammad Athoillah selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal mengatakan, terkait putusan MK ini pihak Bawaslu Kendal tentunya menambah subyek hukum yang harus diawasi jajaran pengawas pemilu.

"Tentu putusan yang dikeluarkan MK ini bersifat mengikat dan harus kita patuhi. Dan dalam tahapan ini Bawaslu juga melakukan tahapan sosialisasi. Kami perlu menyampaikan ke jajaran tingkat panwaslu kecamatan, kelurahan maupun TPS," ujarnya.

Pihaknya menanggapi positif terkait kedatangan jajaran pengurus DPC PDIP ke kantor Bawaslu Kendal yang menyampaikan terkait putusan MK tersebut dan bagaimana penerapannya di Kabupaten Kendal.

"Kedatangan PDIP Kendal adalah untuk menyamoaikan masukan kaitannya putusan MK itu harapannya nantinya proses pilkada bisa berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak manapun," pungkasnya.(Anik).