HELOINDONESIA.COM - Saiyyah, seorang emak-emak ngomel-ngomel ke redaksi Heloindonesia saat dikonfirmasi terkait dugaan dua buah AJB ilegal yang diterbitkan PPATS Bojongsari, Kota Depok pada tahun 2020.
Dalam tiga hari berturut-turut pada Minggu (19/7/2026) hingga Rabu (22/72026) dia mengirimkan lima voice note bernada kesal dan marah-marah.
Singkat kata, Saiyyah mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli tanah oleh pasangan suami istri bernama Taufik Hidayat dan Siti Khodijah serta pasutri lainnya bernama Andreas dan Siti Zulma.
Namun dari "omelan" itulah dugaan adanya dua AJB tidak sah alias ilegal yang ditandatangani oleh Lurah Dion Wijaya (kini Kepala UPTD Balai Benih Ikan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Pemkot Depok) dan Camat Dede Hidayat (kini Kasatpol PP Kota Depok) yang dibuat pada tahun 2020 semakin terang.
Baca juga: Hotman Paris Mundur Bela Jampidsus Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan
Saiyyah yang diduga memegang dua AJB ilegal di lokasi tersebut terus melontarkan makiannya ke redaksi saat diminta tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (19/7/2026) malam.
""Yang jual tanah si Dijah (Siti Khodijah), yang nanggep duit banyak si Dijah, yang senang-senang segala macam si Dijah, emang kenapa, orang tanah gua yang diambil orang. Bilangin itu sama si Dijah kembaliin tanah gua yang di Tabanas. Duit gua tujuh puluh juta delapan ratus ribu," ucap Saiyyah menyampaikan unek-uneknya via voice note.
"Udah lu gak usah ikut campur. Pusing pala gua dengerinnya. Sok tau banget!" ujarnya sewot kepada redaksi yang menanyakan kasus itu.
Saiyyah juga mengakui kalau tanah yang ditinggalkan bersama anaknya memang bukan hak miliknya.
Baca juga: Terduga Pelaku Masih Bebas, Orangtua Korban Desak Polrestabes Semarang Usut Tuntas Pelecehan Anak
Pasalnya, tanah yang sudah bersertifikat SHM itu milik seseorang berinisial ST. Dia menduduki sebagian tanah milik ST, menurutnya, lantaran tertipu oleh dua pasutri di atas.
"Lu bilang sama Dijah (Siti Khodijah). Dia jual tanah orang. Dijual sama Si Andre. Heh Andre lu harus pulangin tanah gua Tabanas Serua. Tanah gua yang di Tabanas, bukan tanah ini (yang ditempati sekarang milik ST)," umbarnya.
Saling Lempar Kesalahan
Dugaan dua AJB ilegal itu mengemuka setelah adanya pengakuan dari Roby, staf Kelurahan bagian pembukuan tanah.
"Sudah teregister, tapi (dua) AJB itu nggak sah," tegasnya.
Ditanya alasan mengapa tidak sah alias ilegal, tapi dua AJB itu bisa diterbitkan, pegawai yang mengaku sudah bertugas ngurusi tanah di wilayah Kelurahan Serua lebih dari 8 tahun berkilah bahwa saat itu belum ada aplikasi "Sentuhtanahku".
"Mohon maaf. Waktu itu orang datang ke kelurahan datang bawa girik beserta PBB bahwa PBB atas nama bapaknya mau dibalik nama karena mau dijual," paparnya.
Secara kepercayaan, lanjutnya, dia menyaring berkas itu dan lurah (Dion Wijaya saat itu) tanda tangan persetujuan.
"Saya tidak ngecek tanah tersebut bersertifikat atau tidak. Selama ada berkas saya ketikin, saya buatin. Nanti tanda tangan pemohon, lurah tanda tangan, camat tanda tangan. Terbitlah AJB," tuturnya.
Disinggung soal adanya sertifikat hak milik (SHM) atas nama ST yang asal muasal dasarnya sama dengan dua AJB tersebut, Roby kembali menegaskan kalau dia tidak mengetahui dasarnya apa.
Justru, lanjutnya, seharusnya saat itu (pembuatan AJB) pihak kecamatan yang berperan karena punya arsip sertifikat tanah.
"Tapi menurut saya sertifikat ini sah. Kelurahan tidak punya arsip untuk sertifikat. Yang punya arsip (sertifikat) PPAT, notaris dan kecamatan," ujarnya.
Mantan Lurah
Dion Wijaya, Kepala UPTD Balai Benih Ikan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Pemkot Depok menyesalkan pernyataan staf Kelurahan Serua, Roby yang menyatakan kedua AJB yang diterbitkan pada 2020 sebagai tidak sah alias ilegal.

"Seorang pegawai nggak boleh menyatakan AJB itu ilegal. Yang menilai ilegal itu pengadilan," ujar mantan Lurah Serua 2020 saat ditemui di kantornya (15/7/2026).
Dion Wijaya juga mengakui bahwa kedua AJB itu ditandanganinya.
"Itu kan Camat (Dede Hidayat) tanda tangan dan ada saksinya Saenuddin. Tanya itu penjualanya. Siapa yang bawa berkas dulu," ujarnya.
Baca juga: Pelebaran Jalan Martadinata Picu Kebocoran Pipa PDAM, Distribusi Air Warga Terganggu
Disinggung bahwa kedua AJB itu terbit di atas tanah atau obyek yang sudah bersertifikat SHM atas nama orang lain, Dion mengaku tidak tahu kalau lahan tersebut sudah bersertifikat.
"Cari ini Siti Khodijah, kenapa dia jual tanah milik orang. Bisa dicabut kalau AJB itu bermasalah," ucapnya.
Ketika diperlihatkan data kalau dua AJB yang ditimbulkan itu obyek dan tanahnya sama dengan sertifikat, Dion menegaskan laporkan saja ke Harda (Harta Benda) Polres.
Menurut Dion saat menandatangani dua AJB itu sudah mengecek buku besar Letter C di kelurahan.
Baca juga: Pelebaran Jalan Martadinata Picu Kebocoran Pipa PDAM, Distribusi Air Warga Terganggu
"Sebagai pelayanan kita kan cek dulu buku besarnya. Kita berdasarkan C. Kalau memang tanah itu sudah bersertifikat tidak akan timbul C-nya. RT RW kan tanda tangan sebagai pengantar RT RW," terangnya.
Dion justru heran mengapa saat menandatangani dua AJB itu di buku besar Letter C masih ada.
"Harusnya sudah dihapus C-nya kalau memang sudah bersertifikat," katanya heran.
Dion menegaskan kalau kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan penjual tanah harus mengembalikan uang ke pembeli (tanah).
Kejanggalan
Kepada redaksi, ST pemilik dari sertifikat SHM menunjukkan adanya kejanggalan pada dua AJB ilegal itu.
Baca juga: Pelebaran Jalan Martadinata Picu Kebocoran Pipa PDAM, Distribusi Air Warga Terganggu
Hampir ada kesamaan pada nomor objek pajak antara sertifikat SHM yang dipegangnya dengan dua AJB yang diduga ilegal itu.
Hanya saja ada lima huruf yang hilang di dua AJB tersebut. Atau sengaja dihilangkan? Supaya ada akal-akalan pajak dengan Bapenda.
"Patut diduga dua AJB yang muncul di atas tanah saya direkayasa. Masa' nomor Persil dan letter C-nya sama, tapi objek pajaknya entah sengaja dibuat janggal," ungkapnya.
Mencuatnya kasus ini pun, lanjut ST, jadi pertanyaan apakah Kasatpol PP Kota Depok yang dulunya sebagai Camat sekaligus PPATS Bojongsari terseret bila kasus ini dibawa ke ranah hukum?
Ngaku Pengacara
Redaksi mendapatkan sebuah informasi bahwa pasangan Siti Khodijah dan Taufik Hidayat membawa seorang pengacara bernama Agus dan mau membayar sertifikat SHM milik ST.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2026) sore, Agus menolak untuk diwawancara terkait dugaan munculnya 2 AJB ilegal yang disebut ST sebagai pengacara.
Baca juga: Fathullah, Pencipta Lagu Tanah Lado Itu Kembali ke Karibaan-Nya pada Usia 85 Tahun
"Maaf saya nggak bisa (diwawancara). Wawancara yang lain saja," tulisnya saat dijapri via WhatsApp.
Mantan Camat
Kepala Seksi PAMWAL Tuhanto, S.Ap yang menerima kedatangan redaksi pada Selasa (7/7/2026) menjelaskan kalau Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat sedang tidak berada di tempat.
"Mungkin masih istirahat setelah acara Apeksi di Medan," ujarnya.
Tuhanto menegaskan kalau atasannya itu sebagai orang yang lurus dan tidak mungkin melakukan penyalahgunaan jabatan.
"Itu baru dapet penghargaan dari Gubernur KDM karena melakukan penertiban tanpa adanya kerusuhan," terang Tuhanto sembari menunjuk ke arah dinding terpampang piagam penghargaan.
Baca juga: Kredit KDKMP Ratusan Triliun Dipertanyakan, Jika Gagal Bayar Siapa yang Menanggung?
Tuhanto juga menolak memberikan nomor hape Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi terkait munculnya dua AJB ilegal yang disebut staf Kelurahan Serua bernama Roby.
