KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal melalui rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Aula KPU Kendal, Selasa 3 Desember 2024.
Dari hasil rapat pleno tersebut KPU Kendal telah memutuskan dan menetapkan hasil bupati dan wakil bupati Kendal 2024 dengan perolehan suara tertinggi dimenangkan oleh paslon nomor urut 1 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi dengan perolehan suara sah sebanyak 220.924 suara.
Kemudian, perolehan suara sah urutan kedua diraih paslon nomor urut 2, Mirna Annisa dan Urike Hidayat dengan perolehan suara sah sebanyak 194.754 suara. Dan urutan ketiga diraih oleh paslon nomor urut 3, Windu Suko Basuki dan Nashri dengan perolehan suara sebanyak176 764 suara.
Baca juga: Bawaslu Kendal Temukan Kesalahan Penghitungan Suara di Kecamatan Kangkung
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, usai penetapan hasil perolehan suara yang dimenangkan paslon Tika - Benny ini, KPU Kendal akan memberikan waktu selama tiga hari jika ada paslon yang akan mengajukan gugatan terkait hasil pleno penghitungan perolehan suara tersebut.
"Kita akan menunggu apakah ada gugatan dari paslon bupati ataupun tidak. Pada prinsipnya kita menunggu selama tiga hari sejak penetapan. Jika ada nanti kita akan hadapi, jika tidak ada Alhamdulillah kita akan menunggu keputusan MK," terang Khasanudin.
Ia menyatakan, hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara baik bupati dan wakil bupati Kendal maupun gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah akan segera dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada malam hari ini juga.
"Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu, dengan Polres, hasil pleno hari ini akan segera dikirim malam ini juga," ungkapnya.
Khasanudin menambahkan, partisipasi pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal mencapai 77,20 persen. Sementara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur mencapai 77,37 persen. (Anik)
