LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat yang berasal dari empat tiyuh (desa) menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penolakan perpanjangan HGU hingga pemenuhan hak-hak masyarakat yang selama ini dinilai belum terealisasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Budiono, mengatakan pemerintah daerah telah menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui surat tembusan yang ditujukan kepada Bupati Tubaba.
"Kami hari ini menerima kunjungan dari perwakilan Masyarakat Adat Buay Bulan yang terdiri dari empat tiyuh. Kami telah mendengarkan apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi masyarakat," ujar Budiono.
Ia menegaskan, Pemkab Tubaba akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menggelar audiensi lanjutan sekaligus membuka ruang mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
"Terkait perpanjangan HGU, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu dari sisi hukum maupun persyaratan-persyaratannya. Yang jelas, pemerintah menginginkan solusi terbaik bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Humas Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak adat.
Menurutnya, pada hari yang sama pihaknya juga secara resmi melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang melalui tim kuasa hukum.
Surat somasi tersebut ditembuskan kepada sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Bupati Tubaba, DPRD Tubaba, Polres Tubaba, Koramil, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tulang Bawang, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tubaba.
"Kami berharap seluruh pihak mengetahui persoalan ini sehingga dapat bersama-sama mencari penyelesaian yang berkeadilan," kata Aswar.
Ketua Tim Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian, SH., MH., menjelaskan terdapat beberapa poin utama dalam somasi yang disampaikan kepada perusahaan.
Di antaranya, masyarakat meminta perusahaan memenuhi kewajiban penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen yang diklaim belum pernah diterima masyarakat, serta menolak perpanjangan HGU perusahaan.
"Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons yang positif, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan," tegas Alfian.
Ia juga mengingatkan bahwa Buay Bulan Bersatu memiliki massa yang siap turun ke lapangan apabila tuntutan masyarakat tidak mendapat respons. Meski demikian, pihaknya masih menghormati langkah yang sedang ditempuh Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui upaya mediasi.
"Kami masih menunggu karena menghargai pemerintah daerah yang telah menerima aspirasi kami. Namun apabila tidak ada penyelesaian, tentu langkah hukum akan kami tempuh," ujarnya.
Alfian berharap pemerintah dapat hadir di tengah masyarakat dan memberikan solusi yang adil atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
"Kami ingin pemerintah benar-benar menjadi penengah dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu," pungkasnya.
(Rohman)
