SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Hasil pengawasan rekapitulasi penghitungan suara, Bawaslu Kendal menemukan sejumlah kesalahan penghitungan perolehan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati yang terjadi di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria usai pembacaan hasil penghitungan perolehan suara yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kangkung saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal di Aula KPU Kendal pada Selasa 3 Desember 2024.
Dikatakan dia, sebenarnya kesalahan-kesalahan yang terjadi saat penghitungan perolehan suara ini sudah diselesaikan saat penghitungan di tingkat kecamatan oleh PPK, Panwascam dan masing-masing saksi paslon.
"Teman-teman Panwascam sebelum rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah mengidentifikasi kesalahan-kesalahan yang ada di C Salinan disandingkan dengan C Hasil kemudian disandingkan dengan daftar hadir serta C Pemberitahuan yang digunakan pada saat penghitungan suara. Sehingga sebenarnya kesalahan-kesalahan itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan oleh Panwascam dan PPK," terang Hevy.
Tetapi, lanjutnya dari hasil pengecekan berjenjang yang dilakukan Bawaslu Kendal didapati masih ada kesalahan yang belum terkoreksi. Yakni, adanya ketidaksesuaian antara daftar hadir dengan daftar pemilih DPT yang menggunakan hak pilihnya.
"Jadi ketukar antara laki-laki dan perempuan. Nah kemudian yang di TPS 7 Sendangkulon penulisan laki-laki dan perempuannya tidak sesuai dengan daftar hadir yang ada di TPS tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Samuel Wattimena Berbagi Strategi Marketing kepada Pelaku Seni dan UMKM
Hevy menyatakan, kesalahan penghitungan di Kecamatan Kangkung ini telah dilakukan pembetulan di tingkat kabupatrn sehingga nantinya dalam penghitungan tingkat provinsi tidak ada kesalahan.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan terkait kesalahan di dua TPS tersebut, PPK Kecamatan Kangkung sudah mengidentifikasi dengan mencocokan data.
“Tadi ketua PPK Kangkung mengakui tidak teliti hal tersebut yakni di TPS 4 Desa Lebosari untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal dan TPS 7 Desa Sendangkulon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Khasanudin. (Anik)