Helo Indonesia

KPU : Hasil Kesehatan Capres-Cawapres Akan Diumumkan Jumat

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Kamis, 26 Oktober 2023 08:48
    Bagikan  
Ketua KPU Hasyim Ashari
Foto : Ist

Ketua KPU Hasyim Ashari - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Pasangan bakal capres-cawapres sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. 

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menjalani tes kesehatan pada Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10).

Sementara itu, Prabowo-Gibran dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasilnya pada Jumat (27/10) siang setelah seluruh rangkaian tes kesehatan selesai.

Baca juga: KPU Terima Surat Pemberitahuan, Prabowo-Gibran Daftar Pilpres 2024 Besok

"Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB atau ba'da Jumatan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).

Hasyim mengatakan hasil akhir dari rangkaian verifikasi adminidtrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada Senin (13/11). "Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di hari berikutnya, Selasa (14/11)," ucap dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratam perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: KPU Tak Revisi PKPU Syarat Usia Capres-cawapres, Pengamat : Majunya Gibran Rawan Disengketakan

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara