Helo Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan Undi Nomor Urut Capres-Cawapres Hari Ini

Selasa, 14 November 2023 11:36
    Bagikan  
Kantor KPU
screenshot of youtube

Kantor KPU - KPU akan undi nomor urut capres-cawapes hari ini

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan pengundian nomor urut untuk peserta pemilihan presiden 2024 pada hari ini, Selasa (14/11/2023) malam.

Dalam pengundian nomor urut, para pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dijadwalkan akan hadir.

Pengundian tersebut akan dilakukan hari ini, Selasa (14/11/2023) mulai pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya, KPU RI telah melakukan rapat pleno untuk penetapan capres-cawapres yang akan berlaga pada Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2022).

Baca juga: Banding Tuntut Pengembalian Aset Kampung, PN Gunungsugih Dinilai Abaikan Saksi dan Fakta

Dari hasil rapat tersebut, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik saat konferensi pers.

Sebelumnya, KPU menyebutkan bahwa ketiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023 lalu.

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Ajak Seluruh Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Perjuangkan Keadilan Rakyat Palestina

Kelengkapan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," ujar Idham.

Idham menjelaskan bahwa KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon presiden dan wakil presiden.