HELOINDONESIA.COM - Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango meminta, Pemberhentian sementara Firli melalui Keppres berdampak berhenti untuk bekerja di lembaga antirasuah.
"Keppres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara. Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11).
Baca juga: Satu Pimpinan KPK Dukung Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri, Johanis Tanak : Akan Dirapatkan Dulu
Nawawi mempersilahkan, Firli atau pihak mewakilkannya untuk mengambil barang-barang pribadi yang masih berada di ruangannya.
"Laporan Setpim kepada kami barang-barang inventarisir dari yanh bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya. Prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak akses dalam seperti kemarin," kata Nawawi.
Menurut Nawawi, KPK tetap terbuka bagi kedatangan Firli namun menggunakan akses tamu dari pintu depan, bukan via pintu khusus pegawai. Hal itu kata dia, statusnya hanya sebagai tamu.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Menunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri
"Kedatangan beliau di kantor ini cukup kami perlakuan sebagai tamu undangan dan sebagainya," ujarnya.
Nawawi mengatakan, Presiden Joko Widodo berpesan agar Ketua sementara Komisi Pemberantasan Kotrupsi (KPK) Nawawi Pomolango berhati-hati dalam menjalankan tugasnya yang disampaikan usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
