Helo Indonesia

Sultan HB X, Tanggapi Komentar Ade Armando Kalau Dianggap Politik Dinasti Ubah Saja Undang-Undangnya

Senin, 4 Desember 2023 20:00
    Bagikan  
HB X
instagram @gkrhayu

HB X - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan keluarganya

HELOINDONESIA.COM - Penyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando soal politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan tanggapan dari Sri Sultan HB X, Senin (4/12/2023).

Sri Sultan HB X yang juga Gubernur DIY menanggapi komentar politisi PSI, Ade Armando tentang dinasti politik di DIY.

Dalam komentarnya Ade Armando menyinggung mahasiswa yang dianggap kurang kritis terhadap pemerintahan Dinasti DIY itu.

Baca juga: Beragam Kegiatan Islami Sambut Haul Agung Sultan Fattah Demak, Berikut Jadwalnya

Meski demikian Sultan tidak secara khusus membahas kontroversi terkait komentar tersebut.

Namun Sultan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan saat ini merupakan bentuk ketaatan terhadap perintah konstitusi.

Sultan menyebutkan, jika komentar seperti yang dilakukan Ade Armando adalah hal yang sah-sah saja di Indonesia, sebagai negara demokrasi.

Namun demikian Sultan juga memberikan pandangannya bahwa apa yang terjadi di DIY sesuai dengan amanat konstitusi.

Baca juga: Ade Armando Unggah Ajakan Lawan Kampanye Busuk, Tapi Terkesan Sudutkan Puan dan PDIP

"Memberikan komentar itu sah, setiap orang bebas memberikan pendapat," ujar Sultan Hamengku Buwono X ini.

Namun, Sultan HB X, konstitusi peralihan ini diatur dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1):

"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pemerintah Indonesia menghargai asal-usul tradisi DIY," ungkap Sultan.

Baca juga: Ade Armando Tuding Mazdjo Pray Gunakan Dana BIN untuk Serang PSI dan Lawan Politik PDIP

Dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK), disebutkan bahwa Gubernur adalah Sultan dan Wakil Gubernur adalah Paku Alam.

DIY saat ini menjalankan ketentuan undang-undang tersebut, dan Sultan membiarkan masyarakat menilai apakah ini dinilai sebagai politik dinasti atau bukan.

“Kami hanya melaksanakan aturan tersebut. Apakah ini dinasti atau tidak, tergantung pada sudut pandang masyarakat. Yang penting, kami di DIY mengakui keistimewaan ini sejak awal dan menghargai sejarahnya. Itu saja, sesuai dengan ketentuan undang-undang keistimewaan. Namun, istilah dinasti tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Putusan MK Tentang Usia Capres-Cawapres jadi Basis Nepotisme dan Dinasti, Tanda Kehancuran Demokrasi

Sultan juga menyampaikan bahwa jika ada masyarakat yang mempertanyakan keputusan undang-undang dan merasa DIY menjalankan politik dinasti, mereka diperbolehkan untuk mengganti undang-undang dasarnya.

Terkait permintaan maaf Ade Armando, Sultan menyatakan bahwa saat ini belum mendengarnya.

Baca juga: Pengamat : Putusan MK Bikin Jokowi Dikenang Sebagai Presiden Langgengkan Dinasti Politik

“Yang penting, kami merupakan bagian dari republik dan menjalankan keputusan undang-undang. Jika dianggap sebagai dinasti, maka ubahlah undang-undang dasarnya. Silakan saja jika masyarakat ingin beraksi, itu merupakan hak mereka dan saya tidak menginstruksikan. Terkait permintaan maaf Ade Armando, saya belum mendengarnya dan itu bukan hal yang perlu ditanggapi,” pungkas Sultan. **