HELOINDONESIA.COM - Pemilu 2019 terjadi peristiwa memilukan yang mencoreng pelaksanaan pesta demokrasi Lima tahun sekali tersebut. Saat itu, 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit. Salah satu faktor penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi.
Menanggapi insiden itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan kepada lembaga penyelenggara pemilu agar insiden meninggalnya petugas KPPS seperti pemilu sebelumnya jangan kembali terulang.
Untuk itu, penting adanya langkah antisipaai agar insiden tersebut tidak terulang kembali. Salah satyunya yaitu KPU dan Bawaslu perlu mencermati terkait proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Komnas HAM RI mengingatkan kembali pentingnya dilakukan langkah-langkah antisipasi agar peristiwa kematian dan jatuh sakitnya petugas Pemilu pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali pada Pemilu 2024," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023)
Baca juga: Marga Anak Tuha Surati Presiden dan Komnas HAM Evaluasi Polda Lampung
Proses rekrutmen KPPS dan Pengawas TPS saat ini sudah dimulai dan berakhir pada 20 Desember nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) merekrut sebanyak 5,7 juta KPPS untuk Pemilu 2024.
Salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen adalah pemeriksaan kesehatan serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas KPS.
"Berdasarkan berbagai kajian, Komnas HAM masih mengganggap kematian petugas Pemilu pada Pemilu 2019 yang lalu adalah kematian wajar. Ini mengingat risikonya semakin meningkat bagi mereka yang punya komorbid paling banyak penyakit kardiovaskular, hipertensi dan stroke, serta berusia lanjut," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM : Bawaslu Harus Jamin Hak Konstitusional Kelompok Rentan di Pemilu 2024
Komnas HAM mengapresiasi pembatasan usia maksimal 55 tahun yang ditetapkan oleh KPU. Meski demikian, dikatakannya, proses rekrutmen bagi calon petugas pemilu berusia 50 tahun keatas harus diperketat.
Diketahui, penetapan usia KPPS sat ini masih lebih tinggi dari batas usia yang ditetapkan oleh KPU pada Pilkada serentak 2020 yang lalu, yakni 50 tahun.
"Komnas HAM berharap proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan Petugas pda Pemilu 2024 nanti," ujar Pramono yang menjabat anggota KPU RI saat tragedi meninggalnya petugas Pemilu pada 2019.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak Dilaporkan
Komnas HAM mengimbau agar KPU dan Bawaslu di setiap kabupaten/kota bekerja sama dengan pemerintah daerah/dinas kesehatan masing-masing. Tujuannya agar semua fasilitas kesehatan pemerintah, seperti RSUD maupun Puskesmas dapat membantu proses pemeriksaan kesehatan dengan standar pemeriksaan yang baik.
"Soal pemeriksaan tersebut berbayar atau tidak, itu tergantung pada hasil pembicaraan antara KPU-Bawaslu dengan Pemda, serta kemampuan keuangan daerah masing-masing," ujar Pramono.
Diketahui, KPU RI menetapkan syarat pendaftaran yakni usiua maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.
Baca juga: Hore... Gaji petugas KPPS Naik Dua Kali Lipat Menjadi Rp 1,2 Juta
Syarat lainnya yaitu harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran. KPu ingin memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes.
pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS. Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 neghara atau wilayah.
Sebagai informasi, Saat Pemilu 2019 diketahui ada 894 petugas KPPS yang meninggal dunia. Salah satu faktor penyebabnya adalah kelelahan karena beban kerja tinggi. Terdapat pula 1.000 lebih petugas yang jatuh sakit
