HELOINDONESIA.COM - La Ode Umar Bonte mengibarkan diri sebagai Ketua Umum Relawan Ganjar Pranowo (RGP). Umar Bonte juga mengaku sebagai Ketua Umum KNPI.
Di medsos beredar, Umar Bonte mengucapkan kata-kata yang dinilai rasis, dan oleh banyak orang disebut bernada diarahkan kepada Anies Baswedan, meski kemudian diakuinya tidak begitu. Ia menyatakan ANies Baswedan punya hak menjadi presiden RI.
Tapi, penjelasan itu datang kemudian di saat netizen menangkap bahwa Umar Bonte rasis kepada Anies Baswedan yang nadanya menentang dia jadi calon presiden (capres).
Karena sudah terlanjur, nasi menjadi bubur, dalam politik biasanya, susah untuk mengubah persepsi pertama yang muncul itu. Reaksi keras dari seluruh pendukung Anies se Indonesia, bahkan yang bukan mendukung bakal capres itu juga mengutuk Umar Bonte.
Baca juga: Kepala Desa dari Lambar Daftarkan Diri Jadi Bacaleg DPD RI
Karena ada pernyataan Umar Bonte dinilai rasis, dan nadanya ditujukan kepada Anies Baswedan, Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon memberikan catatan soal Presiden RI dan orang Indonesia asli, dengan judul: SOAL PRESIDEN “INDONESIA ASLI” YG KEMBALI MENCUAT.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut bahwa sudah sulit untuk saat ini menentukan keaslian orang Indonesia, terlebih ke depannya, karena makin banyak kawin campuran.
“Sudah benar isi konstitusi kita pasca Amandemen. Dimana kata “asli” dihilangkan, diganti: calon Presiden adalah warga negara Indonesia “sejak kelahirannya”,” tulis Jansen Sitindaon (@jansen_jsp) di twitter.
Karena, lanjutnya, jika kita masih pakai kata “asli” seperti di UUD lama, sangat sulit sekarang, apalagi puluhan tahun ke depan untuk menentukan keaslian orang Indonesia ini.
Baca juga: Pelapor Setoran Proyek Serahkan Bukti Aliran Dana ke Pejabat Lamsel
“Terlebih dengan semakin banyaknya perkawinan campuran. Masak mau kita bentuk lagi lembaga/badan utk menentukan keaslian seseorang jadi orang Indonesia asli?” ungkapnya.
Jansen Sitindaon memberikan contoh, misal ada orang Batak kawin denganChina, masih asli tidak anaknya itu? Atau ada orang Jawa kawin dengan Arab, masih masuk kategori asli tidak anak yang dilahirkannya itu?,” katanya lagi.
Menurutnya, nanti masuk lagi ke perdebatan, penting bapaknya asli, mau mamaknya keturunan apapun anaknya tetap asli. Artinya untuk mengukur keaslian dalam perkawinan campuran, pakai garis Ayah-patrilineal.
“Terus kalau anak yang lahir itu Ibunya Padang, ayahnya yang Arab, gimana? Berdasarkan garis matrilineal di Minangkabau yang adalah suku asli Indonesia, malah anak ini yang harusnya asli Indonesia. Karena adatnya matrilineal dilahirkan perempuan Indonesia lagi,” tulis Jansen Sitindaon.
Baca juga: Gerindra, PKB, Partai Gelora dan PBB Akan Mendaftarkan Bacaleg Ke KPU Hari Ini
Menurut dia, ini hanya sekedar contoh saja yang bisa muncul. Masak untuk memecahkan itu kita bentuk Badan Penentu Keaslian Indonesia? Jika tidak puas dengan keputusannya bisa menggugat lagi ke pengadilan dst.
“Jadi selain untuk menghilangkan diskriminasi, sudah sangat tepat perubahan konstitusi kita itu. Dimana syarat Presiden saat ini adalah: “warga negara Indonesia sejak kelahirannya”. Atau dalam konsep kewarganegaraan disebut “natural born citizen”. Artinya sejak lahir dia sudah Warga Negara Indonesia, bukan krn naturalisasi atau proses pewarganegaraan,” katanya.
Dia melanjutkan, tanpa memandang dia keturunan suku asli Indonesia, perkawinan campuran, perkawinan sesama Arab, China, India dll. Penting berdasarkan UU Kewarnegaraan anak itu sejak lahir memenuhi syarat jadi Warga Negara Indonesia.
Perbandingan saja, lanjut Jansen Sitindaon, kalau di Amerika normanya juga hampir sama dgn Indonesia. Namun mereka menambah klausal: “calon presiden AS harus warga negara yang lahir di tanah Amerika.
Baca juga: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Telah Dibuka, Berikut Cara Melihat Kuota Yang Tersedia
“Kalau dikita penting dia Warga Negara Indonesia sejak lahir, mau lahir dimanapun tidak masalah. Misal bapak/Ibunya diplomat, anaknya lahir di Inggris. Ya tetap anak itu kedepan bisa jadi Presiden Indonesia,” ujar dia.
Kemudian, Jansen Sitindaon melihat dari segi Historis. Menurutnyua, kalau kita baca sejarah lahirnya norma “Indonesia Asli” dlm UUD 45, juga dilatarbelakangi suasana: ketika mau merdeka itu, kita masih dibayang-bayangi penjajahan Jepang dan Belanda yg mau datang lagi.
“Untuk itulah norma “Indonesia Asli” dibuat, utk mencegah agar tidak terbuka peluang/kesempatan bagi orang Jepang atau Belanda jadi Presiden Indonesia. Jadi niatnya bukan utk menyekat keturunan “timur asing” yg saat itu juga ada yg ikut berjuang utk kemerdekaan Indonesia,” tandasnya.
Hal terakhir, kata dia, perdebatan soal “Indonesia asli” ini sebenarnya sudah selesai hampir 22 thn lalu ketika UUD 45 di Amandemen. Mendebatkan ini lagi sekarang apalagi utk tujuan “politik praktis pilpres” selain memecah belah sesungguhnya ahistoris.
Baca juga: Bisa Bikin Iritasi, Jangan Sembarangan Mencampur Beberapa Jenis Minyak Esensial jadi Satu
“Menghilangkan kata “asli” itu adalah bukti kebhinekaan kita yg kesekian di bangsa ini. Dan harus diakui, ini juga adalah sebuah “kerelaan dan kelapangan dada yg luar biasa dari (kita) Pribumi” utk menghilangkan sekat itu,” ungkapnya.
Agar semua etnis di bangsa ini, ujar Jansen Sitindaon, (baik dizaman kolonial dia masuk kelompok Timur Asing meliputi Tionghoa, Arab, India dll ataupun dia Bumiputera) saat ini, sekarang ini, bisa merasakan kemerdekaaan yg sama, punya kesempatan yg sama dan tidak ada lagi diskriminasi.
Turunan dari norma hukum yg sangat baik ini harusnya: krn “pribuminya” telah rela menghilangkan sekat itu, teman2 warga “keturunan timur asing” pun jgn merasa lagi ada sekat atau membuat sekat baru sendiri yangg membuatnya jauh dari “pribumi”.
“Mari sekarang kita semua membaur jadi satu. Agar tidak ada lagi jarak dan rasa perbedaan yang mencolok. Saat ini tidak ada lagi “soal asli atau tidak asli” semua kita sama-sama Warga Negara Indonesia yang punya hak yang sama,” kata Jansen Sitindaon. (*)
(Winoto Anung)
