HELOINDONESIA.COM - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR-RI Dedi Mulyadi terancam didiskualifikasi. Sebab, Dedi Mulyadi didaftarkan oleh dua partai politik (parpol) berbeda yakni Gerindra dan Golkar pada Pemilu 2024.
Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, bacaleg yang mendaftar dengan dua partai politik harus memilih salah satu dan melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika hal itu tidak dilampirkan maka bacaleg tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS," ujarnya.
Idham berpendapat apabila mengacu pada Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023, bacaleg hanya bisa dicalonkan untuk satu partai politik peserta pemilu pada satu dapil.
Meski demikian, menurut Idham, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kebenaran soal dokumen ganda bacaleg pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
"Partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham.
Diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Lantaran status Dedi Mulyadi l masih sebagai kader Golkar, eks Bupati Purwakarta itu didaftarkan sebagai caleg
"Kami belum menerimanya langsung (surat pengunduran diri Dedi Mulyadi). Belum ketemu langsung dengan Pak Dedi dan sampai hari ini Pak Dedi masih kami daftarkan sebagai caleg," kata di kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023) malam.
Atas informasi ini Doli berencana memanggil Dedi Mulyadi yang dikabarkan maju sebagai bacaleg dari partai Gerindra. Hal itu diambil sebagai langka mendapat kepastian dari Dedi Mulyadi sebab mantan Bupati Purwakarta juga didaftarkan bacaleg dari partai Golkar.
"Kita nanti akan mengundang Pak Dedi untuk meminta klarifikasi dan sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg," ucap Doli.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani lebih dulu menyatakan mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Gerindra.
"Yang juga baru saja menyatakan gabung dengan kami ada Kang Dedi Mulyadi," kata Muzani saat mendaftarkan bakal caleg DPR RI ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2013).
Dedi Mulyadi akan maju sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil Jawa Barat VII meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. "Insyaallah beliau nyaleg," tandasnya.
