LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Aliza Gunado menilai KPU RI sampai hari ini tak berani menghadapi tantangannya untuk buka-bukaan penyelenggaraan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Web DPR RI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan DPR RI.
Lembaga Penyelenggara Pemilu 2024 itu selalu mangkir. Kata Aliza, PN Jakarta akan mengagendakan sidang mediasi ulang pada Selasa (16/7/2024).
Kader Golkar Lampung yang juga calon anggota legislatif (caleg) DPR RI itu merasa dizolimi perolehan suaranya pada Pileg 2024. Dia sendirian menggugat KPU RI lewat No. Perkara 278/ PDT.G/ 2024. "KPU RI sudah dua kali mangkir," ujarnya.
Dia menyayangkan ketidakhadiran KPU RI pada sidang mediasi sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PN Jakarta. Seharusnya, para pihak wajib menghadiri secara langsung mediasi. "Jika tak hadie, para pihak harus punya alasan sah," katanya.
Lewat diskusi virtual, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengundang KPU untuk menjelaskan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024.
KPU membatalkan penggunaan Sirekap jika tak bisa mempresentasikannya. Hal ini disampaikan Doli yang hadir virtual dalam diskusi 'Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024," Sabtu (6/7/2024).
Doli mengatakan DPR akan mengundang KPU pekan depan terkait Sirekap. Dia menyampaikan pihaknya telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun, kata dia, saat itu KPU terus beralasan jika Sirekap belum sempurna.
Terkait Sirekap juga pernah di sampaikan oleh ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konfrensi pers di Gedung KPU RI pada 16/2/2024 bahwa ada kelemahan-kelemahan tentunya akan segera koreksi.
Juga pernah disampaikan dan ditegaskan kembali oleh Ketua Divisi Teknis kepada wartawan tanggal (6/3/2024) "akibat ketidakakuratan hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara pemilu".
Aliza trakhir juga mendoakan semoga Komisi II bisa memanggil KPU RI terkait evaluasi sirekap, sehingga jika memang dianggap kegagalan Sirekap maka lebih baik tidak diadakan pada Pilkada November 2024 dan merevisi PKPU terkait sistem penghitungan suara untuk Pilkada 2024. (Rls/Hajim)
-
