bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kemenkumham Sahkan PKPU Hari Ini, Berkejaran Besok dengan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Politik
Minggu, 25 Agustus 2024 14:50
    Bagikan  
PKPU Pilkada 2024
heloindonesia

PKPU Pilkada 2024 - Kemenkumham akan mengesahkan peraturan PKPU Pilkada 2024 yang terbaru.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - KPU, DPR dan pemerintah seolah berkejaran guna mengesahkan PKPU usai MK mengetok palu mengubah UU Pilkada. 

"Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan putusan MK terkait pilkada akan disahkan pada Minggu (25/8/2024)," kaya Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Gedung parlemen di Senayan, Jakarta.

Dia katakan, hari ini langsung kami harmonisasi, dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini (Minggu) kita undangkan hari ini. 

Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah menyetujui draf revisi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Link Live Streaming Laga Uji Coba : Timnas Indonesia U-17 vs India U-17, Malam ini

Dia menjelaskan, akan mengupayakan agar rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera disahkan pada Minggu untuk digunakan KPU sebagai rujukan dalam menyelenggarakan pilkada.

"Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," ujarnya

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan segara melakukan harmonisasi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan Kemenkumham setelah RDP bersama Komisi II menyetujui rancangan PKPU tersebut.

"Dan akan segera diundangkan, setelah itu kami sampaikan ke publik," ucapnya ditemui usai rapat.

Baca juga: Presiden Jokowi ke Lampung Lagi, Ini Agenda Kunkernya

Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara utuh.

"Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya," katanya.

Dia menyebut proses administratif pengesahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan sesegera mungkin, mengingat tanggal 27 Agustus pendaftaran pilkada mulai dibuka.

RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Ulah Tawuran Antar-Warga, Rumah dan Bedeng Diamuk Api di Kawasan Tanjung Priok.

Sebelumnya Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Baca juga: Ada Indikasi Bisnis Makam Habib Palsu Rembes ke Lampung