KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dipastikan tidak ikut kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal. Pasalnya Dico menyatakan legawa dan tidak akan meneruskan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) usai gugatan sengketa pendaftaran pasangan Dico dan Ali Nurudin ditolak Bawaslu Kendal.
"Setelah kita dalami bersama dan saran dan masukan dari para senior, saya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN," ujar Bupati Kendal saat jumpa pers di Rumah Dinas Bupati Kendal, Kamis 19 September 2024.
Baca juga: Bulu Tangkis Jateng Pastikan Juara Umum PON usai Kuasai Dua Nomor Final Perseorangan
Dico menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi Pilkada Kendal 2024.
"Ini keputusan yang tidak mudah karena tentunya ini merupakan sebuah penghormatan bagi proses demokrasi dan juga untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Kendal," jelas Dico.
Menghormati
Ditambahkan dia, selain itu keputusan ini juga diambil untuk menghormati segala proses yang sudah ditetapkan Bawaslu Kendal dan dalam rangka menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada Kendal.
"Jadi saya menghormati segala proses yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kendal. Kemudian saya berharap dan berdoa semoga Pilkada Kendal 2024 ini bisa berjalan baik dan lancar, kondusif dan bisa melahirkan pemimpin yang terbaik untuk Kabupten Kendal lima tahun kedepan," harapnya.
Baca juga: Menonjolkan Sumber Daya Alam, Kemutug Lor Juara Kedua Gelar Desa Wisata 2024
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan elemen masyarakat yang sudah terus mendukung dirinya selama ini.
"Dan terima kasih juga kepada seluruh senior-senior yang sudah memberikan support kepada saya selama ini. InsyaAllah saya akan terus berjuang di garis politik. Saya akan terus berkarir di politik, dan dimanapun saya berada setelah ini InsyaAllah saya akan terus memberikan kontribusi dan terus berusaha semaksimal saya untuk Kabupaten Kendal yang lebih baik," pungkasnya.(Anik)
